Kementerian Kesehatan: Obat Covid-19 Hanya Langka di Zona Merah
Sabtu, 10 Juli 2021 | 21:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Untuk memastikan stok obat terapi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah melakukan pengecekan dan menghitung stok. Dari hasil tersebut ditemukan bahwa stok obat sebenarnya masih mencukupi. Kelangkaan obat saat ini disebut hanya terjadi di zona merah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefermasian dan Alat Kesehatan (Alkes) Kemkes, Arianti Anaya, menyebutkan bahwa untuk zona hijau kondisi ketersediaan obat aman. Menyikapi kondisi tersebut, Arianti mengatakan Kemkes mendorong industri untuk meningkatkan distribusi obat ke zona merah yang kebutuhan obatnya tinggi.
"Stok ini kita pantau setiap hari agar jangan sampai kekosongan dari obat," ucapnya pada konferensi pers daring tentang "Penanganan Kelangkaan Obat-Obatan" Sabtu (10/7/2021).
Dikatakan Arianti, kebutuhan obat dihitung berdasarkan prediksi jumlah kasus orang tanpa gejala (OTG), gejala ringan, gejala sedang, gejala berat, hingga pasien kritis.
"Biasanya OTG itu 80% lebih besar daripada yang kritis. Berdasarkan perhitungan prediksi dari jumlah kasus, maka kita bekerja sama dengan organisasi profesi menghitung kebutuhan. Dari situlah bagaimana kita bisa memenuhi ketersediaan obat," ucapnya.
Arianti menyebutkan, seluruh obat terapi itu berada di Dinas Kesehatan yang tersebar di 34 provinsi, instalasi farmasi pusat, industri farmasi dan Pedagang Besar Farmasi (PBF), rumah sakit serta apotek.
Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, apabila ada harga obat terapi Covid-19 yang melebihi HET, Kemkes sudah bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak mereka yang tidak patuh, terutama yang berupaya menimbun obat.
"Karena stok obat ini masih cukup banyak kami akan terus memantau industri atau PBF (Pedagang besar pasar, red) tidak melakukan penimbunan dari obat-obatan tersebut. Apabila menghitung dari kebutuhan dibandingkan dengan stok seharusnya masih cukup tersedia kebutuhan obat tersebut," kata Arianti.
Selanjutnya, ia menegaskan, tujuan dari ditetapkan harga eceran tertinggi ini untuk memastikan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk penanggulangan Covid-19 harganya bisa seragam dan dapat tentunya dijangkau oleh masyarakat.
"Kemkes merasa perlu mengatur atas harga dari obat terapi penanganan Covid-19 ini. Kami bersama industri tentunya sudah melakukan kerja sama bagaimana kita bisa memenuhi ketersediaan obat-obatan untuk penanganan Covid-19," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




