ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasau Ganti Danlanud dan Dansatpom Lanud JA Dimara, Merauke

Rabu, 28 Juli 2021 | 16:45 WIB
WM
WM
Penulis: Willy Masaharu | Editor: WM
Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo saat meresmikan Politeknik Angkatan Udara (AU) dan program magister terapan Strategi Operasi Udara pada Sekolah Staf dan Komando AU (Seskoau) secara virtual dari Gedung Raden Suryadi Suryadarma Mabesau, Cilangkap, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo saat meresmikan Politeknik Angkatan Udara (AU) dan program magister terapan Strategi Operasi Udara pada Sekolah Staf dan Komando AU (Seskoau) secara virtual dari Gedung Raden Suryadi Suryadarma Mabesau, Cilangkap, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, SE, MPP memutuskan mengganti Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Danlanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Dma, Rabu (28/7/2021). Pernyataan ini disampaikan Kasau terkait dengan kejadian tindak kekerasan oleh 2 oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.

"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," ujar Kasau

dalam keterangannya, Kasau menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggung jawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dma tersebut.

"Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," tegas Kasau

ADVERTISEMENT

Kasau juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Marsma Indan.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua oknum prajurit tersebut, terkait dengan kejadian di kota Merauke. Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada hari Senin yang lalu (26/7/2021).



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Spesifikasi Airbus A400M, Pengangkut Maung Prabowo ke KTT ASEAN 2026

Spesifikasi Airbus A400M, Pengangkut Maung Prabowo ke KTT ASEAN 2026

OTOTEKNO
Pesan Prabowo pada HUT Ke-80 TNI AU: Jaga Tanah Air

Pesan Prabowo pada HUT Ke-80 TNI AU: Jaga Tanah Air

NASIONAL
Aktivitas Pesawat Tempur TNI Tak Dikurangi meski Dibatasi Pakai BBM

Aktivitas Pesawat Tempur TNI Tak Dikurangi meski Dibatasi Pakai BBM

NASIONAL
Tak Perlu Rudal Balistik Antarbenua, Ini yang Dibutuhkan TNI AU

Tak Perlu Rudal Balistik Antarbenua, Ini yang Dibutuhkan TNI AU

NASIONAL
Jet Rafale Datang Lagi, Daya Tempur Udara RI Naik Level

Jet Rafale Datang Lagi, Daya Tempur Udara RI Naik Level

NASIONAL
Menko Polkam: Alutsista TNI AU Prima, Operasi Lancar

Menko Polkam: Alutsista TNI AU Prima, Operasi Lancar

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon