ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jokowi Siapkan Tiga Langkah Tindak Lanjut Draf RUU TPKS

Selasa, 11 Januari 2022 | 18:11 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, terkait vaksinasi
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, terkait vaksinasi "booster", Selasa, 11 Januari 2022. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan tiga langkah untuk menindaklanjuti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar dapat segera disahkan oleh DPR.

Demikian disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

"Kami, tim gugus tugas percepatan pengesahan RUU TPKS baru saja melaksanakan rapat bersama untuk merespons arahan bapak presiden pada tanggal 4 Januari. Presiden telah memberikan arahan terkait dengan percepatan pembentukan RUU TPKS. Ada tiga pokok yang disampaikan oleh beliau," kata Moeldoko.

Pertama, pemberian perlindungan korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian semua pihak. Karena, data kekerasan seksual hingga saat ini mengalami kenaikan. Sepanjang tahun 2020 hingga Juni 2021, tercatat ada 301.878 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

ADVERTISEMENT

"Terhadap hal ini, presiden merespon dengan sungguh-sungguh," ujar Moeldoko.

Baca Juga: PKB: Persetujuan Seksual Tak Bisa Diatur di RUU TPKS

Kedua, Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan konsultasi dengan DPR berkaitan pelaksanaan percepatan pengesahan RUU TPKS.

"Nah, rapat hari ini membicarakan persoalan-persoalan DIM (daftar inventaris masalah) terhadap hal-hal apa yang segera dikomunikasikan. Berikutnya gugus tugas untuk memulai Menyusun daftar inventarisasi masalah terkait RUU TPKS. Itu sudah kita bicarakan pada rapat koordinasi siang ini," terang Moeldoko.

Langkah ketiga, Tim Gugus Tugas akan menyiapkan langkah-langkah setelah DPR mengeluarkan surat pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna.

Draf RUU TPKS masih berada di parlemen dan akan ditetapkan sebagai inisiatif DPR pada Sidang Paripurna, Selasa (18/1/2022). Setelah itu, draf final akan diserahkan kepada pemerintah. Draf itu akan disesuaikan dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah disiapkan Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS.

Baca Juga: Survei SMRC: Mayoritas Publik Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

"Surat pengesahan dari rapat paripurna DPR, bahwa RUU tentang TPKS ini merupakan inisiatif dari DPR. Selanjutnya kita akan melakukan langkah-langkah berupa penjaringan aspirasi kepada masyarakat sipil dan menunggu surat dari presiden kepada DPR RI, termasuk juga penyerahan daftar DIM. Itu kira-kira langkah-langkah yang akan kita siapkan kedepan," jelas Moeldoko.

Ia menegaskan, masa tugas Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS ini akan diperpanjang minimum 6 bulan kedepan, karena masa tugas gugus tugas sudah berakhir pada Desember 2021.

Selain diperpanjang masa tugasnya, lanjut Moeldoko, tugas tim ini juga diperluas untuk mengantisipasi dinamika yang akan terjadi kedepan.

Tak lupa, Moeldoko menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI yang telah merespon dengan cepat terhadap pengesahan RUU TPKS. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang memiliki kepedulian sangat tinggi untuk mengawal lahirnya RUU TPKS secepat mungkin.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Stafsus Wapres Tina Talisa Bertemu Jokowi, IKN dan Persatuan Disorot

Stafsus Wapres Tina Talisa Bertemu Jokowi, IKN dan Persatuan Disorot

NASIONAL
Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Klarifikasi ke SMA dan Kampus

Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Klarifikasi ke SMA dan Kampus

NASIONAL
Nama Kapal JKW Mahakam Viral, Jokowi: Seperti di Belakang Truk

Nama Kapal JKW Mahakam Viral, Jokowi: Seperti di Belakang Truk

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon