ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wamenkumham Sebut Ada 4 Substansi Dasar dalam RUU TPKS

Selasa, 11 Januari 2022 | 19:10 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 November 2021. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada tiga substansi dasar dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Pertama, aspek pencegahan. Kedua, berkaitan dengan tindak pidana itu sendiri, ketiga, persoalan hukum acara dan keempat berkaitan dengan rehabilitasi, termasuk didalamnya adalah perlindungan terhadap korban," kata Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Keempat, substansi dasar tersebut, menurut Edward sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam arahannya, Jokowi menekankan persoalan restitusi dan kompensasi dalam substansi RUU TPKS.

Baca Juga: Wamenkumham: Pengesahan RUU TPKS Lebih Cepat Lebih Baik

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Edward mengungkapkan, dalam upaya percepatan pengesahan RUU TPKS, Tim Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS sudah berkomunikasi dengan DPR RI.

"Sebetulnya kita sudah 5 kali konsinyering dengan DPR. Selama konsinyering itu meski dilakukan informal, tetapi ternyata sangat efektif untuk menyamakan persepsi, frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur didalam RUU TPKS. Sehingga kita tidak ada masalah lagi," ujar Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, pemerintah mengupayakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat dilakukan secepat mungkin.

Karena keberadaan RUU ini sudah sangat dibutuhkan masyarakat, terutama perempuan dan anak yang kerap kali menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Jokowi Siapkan Tiga Langkah Tindak Lanjut Draf RUU TPKS

"Kalau ditanya kapan (targetnya), ya saya jawab juga kira-kira secara diplomatis, as soon as better, lebih cepat lebih baik. Kalau bisa akhir Januari, kenapa nunggu Februari? Kalau bisa Februari, kenapa harus nunggu Maret," kata Edward Omar Sharif Hiariej.

Langkah percepatan, menurut Edward, terus dilakukan sejak tim Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS dibentuk pada April 2021. Draf terakhir RUU TPKS pada 17 November 2021 telah rampung diinventarisasi daftar masalahnya.

Draf RUU TPKS masih berada di Parlemen dan akan ditetapkan sebagai inisiatif DPR pada Sidang Paripurna, Selasa (18/1/2022). Setelah itu, draf final akan diserahkan kepada pemerintah. Draf itu akan disesuaikan dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah disiapkan Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon