RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Ini Tahapan hingga Nanti Jadi UU
Senin, 17 Januari 2022 | 19:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum nantinya ditetapkan menjadi undang-undang (UU).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menegaskan RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi UU setelah disahkan sebagai RUU inisiatif besok. Dikatakan, RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke paripurna. Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden kemudian akan mengirimkan surpres (surat presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Diah di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Wamenkumham Sebut Ada 4 Substansi Dasar dalam RUU TPKS
Setelah menerima balasan dari presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk menunjuk alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
"Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar," ujar Diah.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini, sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara saksama. Diah mengatakan RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakan keadilan bagi korban kekerasan.
Baca Juga: Tuai Pro dan Kontra, Ini Perjalanan Pembahasan RUU TPKS Enam Tahun Terakhir
"UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual," kata Diah.
Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.
"Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam ke luar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan," ungkap Puan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




