Din Syamsuddin Akan Uji Materi UU IKN ke MK
Minggu, 23 Januari 2022 | 18:08 WIB
Din juga enggan memerinci alasan melakukan uji materi UU IKN. Menurut Din, pengesahan UU IKN tidak memiliki urgensi di tengah masyarakat sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan utang pemerintah membengkak. "Nanti pada waktunya (alasan-alasan menggugat UU IKN) akan disampaikan," kata Din.
Selain Din Syamsuddin, UU IKN juga bakal digugat oleh ekonom Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.
Baca Juga: Begini Status Kekhususan DKI Jakarta dalam UU IKN
Saat ini, pihak Faisal Basri sudah membuat petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meneken pakta integritas proyek pemindahan IKN. Petisi ini, kata Faisal, akan menjadi salah satu masukan untuk melakukan uji materi UU IKN ke MK.
"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi ini kemudian ditandatangani banyak orang, maka bisa menjadi masukan untuk kami judicial review," ujar Faisal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




