Din Syamsuddin Akan Uji Materi UU IKN ke MK
Minggu, 23 Januari 2022 | 18:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua Umum Muhammdiyah Din Syamsuddin akan segera melakukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Din, pihaknya menunggu UU IKN diundangkan terlebih dahulu.
"Kita menunggu UU IKN diundang-undangkan atau didaftar dalam lembaran negara," ujar Din kepada Beritasatu.com, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: UU IKN Disahkan, DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Revisi UU DKI Jakarta
Din mengaku tidak sendirian dalam menggugat UU IKN tersebut. Ada sejumlah tokoh yang terlibat dalam proses uji materi tersebut. Namun, Din enggan menyebutkan nama-nama tokoh yang dimaksud. "Kita masih konsolidasi daftar penggugat," ujar Din.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




