ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setara Institute Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Ketua Kopsa M

Selasa, 1 Maret 2022 | 18:26 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Setara Institute dan Koperasi Petani Sawit Mamur (Kopsa M) mendorong jaksa agung dan jaksa agung muda pidana umum untuk mengambil alih kasus dugaan kriminalisasi Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Petani Sawit Mamur (Kopsa M), Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau. 

Sejak 3 Januari 2022, Anthony Hamzah ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan tindak pidana yang sarat rekayasa. Dalam siaran pers, Setara Institute menduga Anthony Hamzah dibungkam dan dikriminalisasi oleh Polres Kampar karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, perampasan 400 hektare kebun oleh PT Langgam Harmuni.

Baca Juga: Petani Kopsa M Meminta Perlindungan LPSK

"Jaksa agung, melalui Kejaksaan Negeri Bangkinang tidak perlu mengikuti irama ugal-ugalan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Kampar. Kejaksaan bukan "tukang cuci piring" atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya Kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri," ujar Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute dalam siaran pers, Selasa (1/3/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut Bonar, Kejaksaan Agung bisa menjadi antitesis kinerja penyidikan dan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam para petani Kopsa M yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Praperadilan yang ditempuh Anthony Hamzah juga layu sebelum putusan dibacakan. Hakim Tunggal yang memutus perkara Praperadilan, pada 7 Februari 2022, dikatakan Bonar tampak dalam tekanan sehingga terpaksa bertindak tidak adil dan tidak independen.

Baca Juga: Setara Minta Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Petani Kopsa M

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Ersin dalam putusannya mengafirmasi pentersangkaan dengan menggunakan alat bukti tindak pidana orang lain, penggunaan barang bukti yang sudah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh putusan pengadilan, pentersangkaan dengan Sprindik prematur dimana Sprindik mendahului LP dan peristiwa pidana, cacat administrasi yudisial, pengabaian kewenangan LPSK RI yang melindungi Anthony Hamzah, yang semuanya dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana. Hakim Ersin juga mengabaikan keterangan 2 ahli.

"Hingga menjelang habisnya masa penahanan Anthony Hamzah pada 4 Maret 2022, Sat Reskrim Polres Kampar belum mampu melengkapi berkas perkara yang sarat rekayasa, termasuk kemungkinan mengubah kembali tindak pidana yang akan dituduhkan kepada Ketua Kopsa M ini," tambah Bonar.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Makassar Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Makassar Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

SULAWESI SELATAN
Salatiga Jadi Kota Paling Toleran 2025 versi Setara Institute

Salatiga Jadi Kota Paling Toleran 2025 versi Setara Institute

NASIONAL
Setara: 221 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Terjadi pada 2025

Setara: 221 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Terjadi pada 2025

NASIONAL
Setara: Ekonomi Ekstraktif Jadi Tantangan Utama Bisnis dan HAM 2026

Setara: Ekonomi Ekstraktif Jadi Tantangan Utama Bisnis dan HAM 2026

NASIONAL
Indeks HAM Indonesia 2025 Turun, Momentum Pembenahan Dinilai Mendesak

Indeks HAM Indonesia 2025 Turun, Momentum Pembenahan Dinilai Mendesak

NASIONAL
Setara Institute Dorong Perusahaan Sadar Prinsip HAM dalam Berbisnis

Setara Institute Dorong Perusahaan Sadar Prinsip HAM dalam Berbisnis

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon