Kasus Suap, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang
Sabtu, 4 Juni 2022 | 16:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti serta staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke pengadilan. Keduanya akan segera diadili terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan.
"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (3/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga: Ditangkap KPK, Eks Bupati Tabanan Punya 20 Aset Tanah
Dikatakan Ali, saat ini kewenangan terkait status penahanan kedua terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Kini, jaksa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Atas ulahnya, keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




