ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Suap, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang

Sabtu, 4 Juni 2022 | 16:36 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti serta staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke pengadilan. Keduanya akan segera diadili terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan.

"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (3/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Ditangkap KPK, Eks Bupati Tabanan Punya 20 Aset Tanah

Dikatakan Ali, saat ini kewenangan terkait status penahanan kedua terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Kini, jaksa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

Atas ulahnya, keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon