Kasus Suap, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang
Sabtu, 4 Juni 2022 | 16:36 WIB
Diketahui, dalam kasus tersebut KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan tahun 2018. KPK juga menetapkan staf khusus Ni Putu, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Rifa Surya sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Bupati Tabanan Terkait Kasus Suap Pengurusan DID
Akibat perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 5 ayat (1) atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Rifa Surya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




