ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Selidiki Polisi Pemberi Izin Keramaian

Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:48 WIB
VS
IC
Penulis: Vento Saudale | Editor: CAH
Suasana stadion usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Suasana stadion usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022. (AFP)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) menilai Polri perlu menindaklanjuti anggota Polri yang memberikan izin keramaian dalam laga Arema vs Persebaya dan berujung terjadi tragedi Kanjuruhan.

Dalam rekomendasi dan kesimpulan TGIPF yang diterima Beritasatu.com, Jumat, (14/10/2022) TGIPF mengapresiasi langkah Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat dalam kaitannya 132 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.

"Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," tulis TGIPF.

TGIPF juga meminta Polri dan TNI segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.

Selain itu, Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan kembang api (flare), melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan pembakaran mobil di luar stadion.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang menyusul. Tim investigasi terus bergerak memeriksa dan mendalami dengan salah satunya meminta penjelasan kepada 48 saksi serta melakukan olah TKP. Dari jumlah saksi yang dimintai keterangan itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Persik Kediri Gelar Doa dan Tabur Bunga Kenang Tragedi Kanjuruhan

Persik Kediri Gelar Doa dan Tabur Bunga Kenang Tragedi Kanjuruhan

SPORT
3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Luka Arema FC yang Tidak Pernah Hilang

3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Luka Arema FC yang Tidak Pernah Hilang

SPORT
Polisi Waspada Isu Provokatif Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan

Polisi Waspada Isu Provokatif Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon