Ini Peran Tersangka Kasus Robot Trading Net89 yang Meninggal Kecelakaan
Selasa, 15 November 2022 | 11:40 WIB
Atas perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU 7/2014 tentang Perdagangan yang mengatur perdagangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun pidana. Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan mengenai skema piramida/ponzi dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




