Subsidi dan Daya Listrik Rumah, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Beli Motor Listrik
Selasa, 7 Maret 2023 | 08:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan insentif atau subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Namun, tidak semua motor listrik bisa mendapatkan subsidi. Hanya merek-merek tertentu yang memiliki tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% yang dapat menikmati subsidi.
Berikut adalah lima hal yang perlu Anda ketahui sebelum membeli motor listrik:
1. Berapa dan Kapan Subsidi Motor Listrik Berlaku?
Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi motor listrik yang akan dimulai pada 20 Maret 2023.
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta per unit dan sudah diajukan sebanyak 200.000 unit motor sampai pada Desember 2023. Pemerintah juga memberikan subsidi untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik hingga 50.000 unit.
2. Merek Apa Saja yang Berhak Mendapatkan Subsidi?
Tidak semua pembelian sepeda motor listrik bisa mendapatkan subsidi. Syaratnya, kendaraan tersebut harus sudah memenuhi TKDN minimal 40%. Untuk roda dua, saat ini baru ada tiga, yaitu Gesits, Volta, dan Selis yang di atas 40%.
Produsen yang mendapatkan insentif merupakan produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yaitu tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.
Untuk Selis misalnya, harga sebelum subsidi pemerintah adalah Rp 22.000.000. Pihak Selis juga mengumumkan bisa memberikan subsidi tambahan sebesar Rp 5.000.000, sehingga motor listrik Selis E-Max bisa dibeli dengan harga Rp 10.000.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




