Tantangan Infrastruktur Jadi Penghambat Adopsi Motor Listrik di RI
Jumat, 25 Juli 2025 | 18:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tantangan adopsi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor, tidak hanya berkutat pada harga atau insentif pemerintah. Infrastruktur pengisian daya yang belum seragam juga menjadi penghambat utama adopsi motor listrik.
Selain terbatasnya lokasi pengisian atau fasilitas tukar baterai (battery swap), perbedaan standar konektor dan sistem pengisian antar merek membuat ekosistem kendaraan listrik belum optimal.
Saat ini, masing-masing produsen motor listrik di Indonesia mengembangkan sistem pengisian daya atau battery swap eksklusif yang hanya bisa digunakan untuk produknya sendiri.
Misalnya, Smoot memiliki jaringan SWAP di sejumlah kota yang hanya kompatibel dengan kendaraannya. Astra Honda Motor juga membangun sistem tukar baterai di jaringan dealer e:Shop miliknya.
Merek lain seperti Alva, Polytron, dan Maka mengembangkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dengan teknologi pengisian cepat (fast charging), tetapi infrastruktur tersebut masih bersifat tertutup dan belum terintegrasi antar merek. Jumlah titik pengisian pun masih sangat terbatas.
Padahal, sepeda motor merupakan moda transportasi utama bagi masyarakat Indonesia. Jika fasilitas isi daya atau tukar baterai sulit diakses dan tidak kompatibel antar merek, konsumen pun enggan beralih ke motor listrik.
Menanggapi kondisi ini, CEO Alva Motor Purbaja Pantja menekankan pentingnya harmonisasi standar konektor dan sistem pengisian SPKLU agar pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik dapat merata di seluruh Indonesia.
“Untuk sekarang hanya untuk Alva saja, tetapi untuk ke depannya kalau memang ada request dari brand-brand lain tentunya bisa kita bicarakan,” ujar Purbaja saat ditemui di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, membangun ekosistem kendaraan listrik tak cukup hanya dengan menghadirkan produknya. Keberadaan SPKLU cepat dan mudah dijangkau menjadi kebutuhan utama.
Saat ini, Alva telah memiliki lebih dari 100 titik boost charging station di kota-kota besar,seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali.
“Kita ingin memberikan keleluasaan untuk mereka melakukan charging tidak lama-lama saja. Mereka bisa charging sembari istirahat, makan siang, atau pas lagi ngopi, ngeteh. Setelah itu selesai, mereka bisa bermobilitas lagi,” jelasnya.
Alva menargetkan memiliki 200 titik fast charging hingga akhir tahun ini. Namun, Purbaja mengakui belum adanya regulasi nasional terkait konektor motor listrik menjadi kendala untuk membuka akses bagi merek lain.
“Saya secara prinsip senang banget kalau ini memang bisa kita harmonisasikan,” ungkapnya.
Pemerintah sejatinya telah menetapkan standar teknis pengisian daya melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 13 Tahun 2020, meskipun aturan ini lebih fokus pada kendaraan roda empat.
Dalam Pasal 3 Ayat (2), sistem pengisian ulang SPKLU harus mencakup, Konektor Type 2 series (AC) dengan selubung merah, Konektor AA series (DC) dengan selubung hijau, Konektor FF series (kombinasi AC-DC) dengan selubung biru
Sementara Ayat (4) mengatur jenis pengisian daya yang terdiri dari Normal charging, Fast charging, dan Ultrafast charging
Di tingkat global, standar konektor EV sangat beragam. Misalnya, Type 1 (SAE J1772) dan CHAdeMO (Jepang), Type 2 (Mennekes, Eropa), CCS (Combined Charging System), hingga GB/T (Tiongkok). Sementara di Indonesia, konektor untuk motor listrik seperti milik Alva belum masuk dalam standar nasional.
Harmonisasi konektor nasional diyakini menjadi kunci membuka peluang interoperabilitas SPKLU lintas merek, yang akan mempercepat pertumbuhan adopsi kendaraan listrik roda dua.
“Karena dengan harmonisasi ini berarti titik-titik tersebut bisa digunakan oleh banyak pengguna. Dan tujuannya, kalau ingin kita memastikan bahwa adopsi daripada motor atau mobil listrik ini bisa terjadi," pungkas Purbaja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




