Data Pribadi Bocor, DPR Peringatkan Pemerintah
Sabtu, 20 September 2025 | 16:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah arus informasi global yang semakin terbuka, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat, terutama dalam proses pertukaran data lintas negara (crossborder data).
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Kemenkomdigi) menyatakan, langkah utama untuk menjaga data pribadi masyarakat adalah dengan mencocokkan regulasi perlindungan data antar negara yang bekerja sama dalam sistem digital.
Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Raden Wijaya Kusumawardhana menekankan, pentingnya penyelarasan regulasi antar negara sebelum melakukan transfer data lintas batas.
“Contohnya antara Amerika Serikat dan Indonesia. Indonesia sudah punya Undang-Undang ITE dan Undang-Undang PDP,” ujar Wijaya dalam Plenary Session 1 DGVeRS 2025 di The Dome Senayan Park, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Ia menjelaskan, perlindungan data pribadi di Indonesia mencakup dua jenis, yaitu data umum seperti nama, NIK, gender, agama. Kemudian, data khusus termasuk data biometrik, medis, dan rekam kriminal.
Kerja sama internasional dalam bidang digital tidak bisa dilakukan sembarangan.
Wijaya menekankan, penyamaan persepsi dan skema regulasi sangat penting sebelum terjadi pertukaran data.
Sebagai contoh, kerja sama crossborder QRIS antara Indonesia dan India memerlukan analisa mendalam mengenai kesamaan sistem perlindungan data dan infrastruktur transaksi perbankan.
“Kalau sistemnya belum selaras, kita samakan dulu. Itu yang dilakukan antara Indonesia dan India,” tambahnya.
Meski pemerintah menyatakan kehati-hatian, kekhawatiran tetap muncul. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengingatkan agar tim negosiator Indonesia tidak sembarangan dalam menyepakati kerja sama lintas batas, terutama dengan negara yang belum memiliki perlindungan hukum yang memadai terhadap data pribadi.
“Jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa jaminan hukum yang jelas,” tegas Sukamta, Jumat (25/7/2025).
Hal ini menjadi penting karena Amerika Serikat, yang baru-baru ini mengumumkan kesepakatan pertukaran data pribadi dengan Indonesia melalui Agreement on Reciprocal Trade, belum memiliki Undang-Undang khusus tentang perlindungan data pribadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




