Wuling Tunggu Kepastian Pajak Mobil Listrik oleh Pemda
Kamis, 23 April 2026 | 23:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – PT Wuling Motors menyatakan masih menunggu kepastian kebijakan konkret dari pemerintah daerah (pemda) terkait perubahan skema insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang kini didesentralisasikan.
Ketidakpastian kebijakan di tingkat daerah dinilai menjadi faktor penting yang memengaruhi langkah perusahaan dalam merespons pasar.
Direktur pemasaran PT Wuling Motors Ricky Christian mengatakan, mayoritas pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung percepatan elektrifikasi, tetapi keputusan final masih dinantikan.
“Rasanya kebanyakan dari pemerintah daerah juga mendukung percepatan elektrifikasi. Tetapi kami menunggu keputusan dari masing-masing daerah,” ujar Ricky dilansir dari Antara, Kamis (23/4/2026).
Sambil menunggu kepastian tersebut, Wuling mengakui perubahan skema insentif turut memengaruhi strategi penetapan harga kendaraan listrik.
Perusahaan telah menerima informasi terkait perubahan tarif yang menjadi dasar dalam menentukan harga produk, termasuk model listrik dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) terbaru, Exion, yang saat ini telah dipasarkan dengan harga yang disesuaikan.
“Tentu memengaruhi penentuan harga saat ini. Informasi mengenai perubahan tarif ini sudah kami terima. Harapannya harga ini kami pilih tetap kompetitif di pasar dan dalam waktu dekat tidak memerlukan perubahan harga lagi,” jelasnya.
Wuling berharap kebijakan di tingkat daerah segera ditetapkan agar memberikan kepastian bagi industri otomotif, khususnya segmen kendaraan listrik yang tengah berkembang. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga dan daya saing produk di pasar.
Perusahaan juga menegaskan akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku. “Ketika keputusan sudah ada tentu akan kami ikuti sesuai regulasi yang berlaku,” kata Ricky.
Sebelumnya, pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Meski demikian, pengenaan pajak tersebut tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah, sehingga kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan dapat berbeda antarwilayah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




