ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SE Mendagri Jadi Bukti Konsistensi Pemerintah Dukung Kendaraan Listrik

Senin, 27 April 2026 | 16:36 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi pengguna mobil listrik mengisi daya melalui stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)
Ilustrasi pengguna mobil listrik mengisi daya melalui stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) (Beritasatu.com/David Gita Roza)

Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Sekretaris Jenderal AEML Rian Ernest mengatakan kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat konsistensi pemerintah dalam mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sesuai regulasi yang telah ada sebelumnya.

“AEML sangat mengapresiasi lahirnya Surat Edaran Mendagri ini. Ini bukan hanya arahan normatif, tetapi sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat percepatan kendaraan listrik berbasis baterai demi mendukung kedaulatan energi dan udara bersih,” ujar Rian Ernest dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).

AEML menilai kebijakan insentif pajak tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

ADVERTISEMENT

Selain itu, AEML juga mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah lebih dahulu memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan pembebasan PKB dan BBNKB melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023.

Menurut AEML, keberlanjutan insentif fiskal menjadi faktor penting dalam menjaga kepastian investasi serta mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Pengalaman sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara menunjukkan, dalam beberapa tahun setelah insentif diberlakukan, kontribusi ekonomi dari ekosistem kendaraan listrik mulai dari infrastruktur pengisian daya, layanan purna jual, hingga industri baterai dapat melampaui potensi penerimaan pajak kendaraan berbasis fosil.

Sebaliknya, ketidakpastian kebijakan dinilai berpotensi menahan laju investasi dan memperlambat proses transisi energi di sektor transportasi.

“AEML berharap implementasi insentif ini dapat berjalan konsisten di seluruh provinsi tanpa jeda yang dapat mengganggu momentum investasi yang sudah terbentuk,” kata Rian.

AEML menyatakan siap mendukung implementasi kebijakan tersebut di seluruh daerah guna mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional yang berkelanjutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon