ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan 2026, Cek Apakah Kendaraanmu Masuk?

Kamis, 30 April 2026 | 10:58 WIB
MN
TE
Penulis: Muhamad Refan Nibrasy | Editor: TCE
Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pajak tahunan kendaraan menjadi hal yang tak terpisahkan dalam sistem administrasi lalu lintas di Indonesia. Setiap pemilik kendaraan pada umumnya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai syarat pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun.

Namun, tidak semua kendaraan masuk dalam kategori wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat, pemerintah menetapkan sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan.

Regulasi ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dalam menentukan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat.

Dengan adanya aturan ini, sistem perpajakan kendaraan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Kendaraan Bebas Pajak Tahunan

Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan diatur secara spesifik dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam pasal tersebut dijelaskan objek PKB mencakup berbagai jenis kendaraan darat dan air, tetapi terdapat pengecualian terhadap beberapa kategori kendaraan tertentu.

Pasal ini menegaskan pengecualian berlaku berdasarkan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan dengan fungsi khusus atau status tertentu.

Dengan kata lain, tidak semua kendaraan bisa bebas pajak, melainkan hanya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan secara hukum.

1. Kereta api

Jenis kendaraan pertama yang tidak dikenakan pajak tahunan adalah kereta api. Dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, kereta api secara tegas dikecualikan dari objek PKB.

Hal ini karena kereta api tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Selain itu, operasional kereta api berada dalam sistem transportasi berbasis rel yang memiliki regulasi tersendiri di luar mekanisme pajak kendaraan bermotor.

2. Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara

Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga tidak dikenakan pajak tahunan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.

Kendaraan dalam kategori ini mencakup armada militer atau kepolisian yang digunakan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Karena fungsinya yang strategis dan tidak bersifat komersial, kendaraan ini dibebaskan dari kewajiban PKB.

3. Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional

Selanjutnya, kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional juga termasuk dalam daftar kendaraan yang tidak perlu membayar pajak tahunan. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c.

Namun, pembebasan ini berlaku dengan prinsip asas timbal balik dan hanya diberikan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Artinya, kebijakan ini juga mempertimbangkan hubungan diplomatik antarnegara.

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

Kendaraan berbasis energi terbarukan juga masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d. Meski demikian, penting dipahami kebijakan terkait kendaraan listrik mengalami perubahan pada 2026.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis bebas pajak tahunan. Statusnya kini dapat dikenakan pajak, tetapi pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Dengan demikian, kendaraan listrik tetap memiliki kemungkinan bebas pajak, tetapi bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Hal ini menandai pergeseran dari era insentif penuh menuju normalisasi kebijakan.

5. Kendaraan lain yang ditetapkan oleh peraturan daerah

Kategori terakhir adalah kendaraan bermotor lain yang ditetapkan oleh peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan jenis kendaraan tertentu yang dapat dibebaskan dari pajak tahunan.

Dengan adanya kewenangan ini, kebijakan pajak kendaraan bisa berbeda antardaerah, tergantung pada kebutuhan dan kebijakan fiskal masing-masing wilayah.

Perubahan Status Kendaraan Listrik dalam Kebijakan Terbaru

Salah satu poin penting dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 adalah perubahan status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan. Jika sebelumnya kendaraan listrik identik dengan pembebasan pajak tahunan, kini kendaraan tersebut masuk sebagai objek pajak.

Perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan koefisien bobot. Dalam aturan terbaru, tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak, yaitu sebesar 1,050.

Sebagai ilustrasi, kendaraan listrik seperti Jaecoo J5 EV memiliki estimasi pajak tahunan sekitar Rp 4,3 juta hingga Rp 5,4 juta. Sementara Atto 1 diperkirakan memiliki beban pajak antara Rp 4,7 juta hingga Rp 5 juta per tahun.

Namun demikian, Pasal 19 dalam regulasi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif. Insentif tersebut dapat berupa pembebasan penuh atau pengurangan pajak, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan kendaraan hasil konversi.

Secara keseluruhan, kendaraan dan pajak tahunan tetap menjadi kewajiban bagi sebagian besar pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, terdapat lima jenis kendaraan yang secara hukum dikecualikan dari kewajiban tersebut, mulai dari kereta api hingga kendaraan dengan status khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon