ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lulusan LKP Bisa Lanjut ke Perguruan Tinggi Lewat Program RPL

Jumat, 23 September 2022 | 14:06 WIB
MB
JM
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: JEM
Dirjen Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati.
Dirjen Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati. (Handout)

Program RPL merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multimakna yang mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

RPL ini mulai dijalankan tahun ini melalui jalur pendidikan nonformal. Wartanto menjelaskan, peraturan ini mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Kursus dan Pelatihan agar LKP dapat bertransformasi menjadi lebih baik dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi lulusannya.

Sebelumnya, sosialisasi pedoman program inovasi RPL antara LKP dengan perguruan tinggi ini telah dilakukan pada 115 perguruan tinggi negeri dan swasta, baik itu universitas, politeknik, akademi, sekolah tinggi, serta institut yang memiliki program pendidikan vokasi.

Sosialisasi juga telah diberikan kepada 324 LKP dengan 23 bidang keterampilan yang merupakan sasaran program peningkatan kompetensi SDM dengan instruktur yang sudah magang di industri. Kurasi kemudian dilakukan pada LKP yang memenuhi syarat yang kemudian melakukan kesepakatan dengan perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon