Sabtu, 3 Juni 2023

TGIPF Ajukan 5 Saksi Ahli di Sidang Tragedi Kanjuruhan, tetapi Tidak Dihadirkan

Muhammad Aulia / WBP
Minggu, 26 Maret 2023 | 23:01 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Akmal Marhali mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan lima saksi ahli untuk hadir dalam persidangan kasus tragedi Kanjuruhan. Hanya saja, kelimanya tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan.

Akmal menilai tragedi Kanjuruhan sebetulnya bisa diusut secara tuntas jika rekomendasi TGIPF dipakai. Namun demikian, dia menilai penegakkan hukum dalam kasus ini telah dikondisikan sedemikian rupa.

"Saya melihat sudah dikondisikan seperti apa, TGIPF menyodorkan lima saksi ahli untuk kasus tragedi Kanjuruhan, tapi satupun tidak ada yang dipanggil untuk menjadi saksi," kata Akmal dalam diskusi daring, Minggu (26/3/2023).

Advertisement

Akmal mengamini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan kasus tragedi Kanjuruhan. Untuk itu, dia menekankan agar publik menempuh langkah-langkah agar perkara tragedi Kanjuruhan tidak hilang begitu saja.

"Agar kasus tragedi Kanjuruhan ini tidak hilang hanya di lima tersangka, dan dua di antaranya dinyatakan bebas," tutur Akmal.

Akmal juga menilai, vonis bebas terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan telah menghilangkan rasa keadilan. Padahal, dia menekankan penembakan gas air mata saat tragedi terjadi sudah di luar nalar.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkap majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).

Sementara itu, terdakwa AKP Hasdarmawan (eks Danki Brimob Polda Jatim) divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di hari yang sama, Kamis (16/3/2023). Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan lainnya, yakni Abdul Haris (Eks Ketua Panel Arema FC) telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Sementara untuk terdakwa Suko Sutrisno (Security Officer) divonis selama 1 tahun penjara.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat Terkait Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan

Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat Terkait Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan

NASIONAL
Datangi Kejagung, Korban Kanjuruhan Minta Proses Hukum yang Maksimal

Datangi Kejagung, Korban Kanjuruhan Minta Proses Hukum yang Maksimal

NASIONAL
Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Urusan Pengadilan

Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Urusan Pengadilan

NASIONAL
Tragedi Kanjuruhan, Kontras: Polisi Tidak Boleh Bela Anggota Polri di Persidangan

Tragedi Kanjuruhan, Kontras: Polisi Tidak Boleh Bela Anggota Polri di Persidangan

SPORT
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Nilai Sidang Hanya Sandiwara

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Nilai Sidang Hanya Sandiwara

SPORT
Pengamat Klaim Ada yang Ditutupi dari Tragedi Kanjuruhan

Pengamat Klaim Ada yang Ditutupi dari Tragedi Kanjuruhan

SPORT

BERITA TERKINI

Korea Utara Semprot Sekjen PBB: Jangan Ikut Campur!

INTERNASIONAL 4 menit yang lalu
1048741

Tiba di Cirebon, Ganjar Pranowo Lari Pagi dan Sarapan Nasi Jamblang

BERSATU KAWAL PEMILU 19 menit yang lalu
1048740

Tradisi Jelang Waisak, Rupang dan Altar Wihara Dibersihkan

MEGAPOLITAN 22 menit yang lalu
1048739

Ada Minions dan Bakri, Ini Jadwal Semifinal Thailand Open 2023

SPORT 27 menit yang lalu
1048738

Final Piala FA: Upaya Man United Redam Ambisi Man City Raih Treble

SPORT 41 menit yang lalu
1048737

Jelang Waisak, Umat Buddha Gelar Tradisi Sucikan Diri di Mata Air Sendang Candi Pawon

NUSANTARA 46 menit yang lalu
1048736

Datang ke Indonesia, Kim Seon Ho Ingin Habiskan Waktu di Kebun Raya Bogor

LIFESTYLE 50 menit yang lalu
1048735

Kecelakaan Antara Angkot dengan 2 Sepeda Motor Terekam CCTV di Deli Serdang, 5 Orang Luka-Luka

NUSANTARA 52 menit yang lalu
1048734

Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong, Kompolnas Dorong Penerapan UU TPKS

NUSANTARA 53 menit yang lalu
1048733

Jadwal Formula E Jakarta Sabtu 3 Juni 2023

SPORT 56 menit yang lalu
1048732
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon