TGIPF Ajukan 5 Saksi Ahli di Sidang Tragedi Kanjuruhan, tetapi Tidak Dihadirkan
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Akmal Marhali mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan lima saksi ahli untuk hadir dalam persidangan kasus tragedi Kanjuruhan. Hanya saja, kelimanya tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan.
Akmal menilai tragedi Kanjuruhan sebetulnya bisa diusut secara tuntas jika rekomendasi TGIPF dipakai. Namun demikian, dia menilai penegakkan hukum dalam kasus ini telah dikondisikan sedemikian rupa.
"Saya melihat sudah dikondisikan seperti apa, TGIPF menyodorkan lima saksi ahli untuk kasus tragedi Kanjuruhan, tapi satupun tidak ada yang dipanggil untuk menjadi saksi," kata Akmal dalam diskusi daring, Minggu (26/3/2023).
Akmal mengamini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan kasus tragedi Kanjuruhan. Untuk itu, dia menekankan agar publik menempuh langkah-langkah agar perkara tragedi Kanjuruhan tidak hilang begitu saja.
"Agar kasus tragedi Kanjuruhan ini tidak hilang hanya di lima tersangka, dan dua di antaranya dinyatakan bebas," tutur Akmal.
Akmal juga menilai, vonis bebas terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan telah menghilangkan rasa keadilan. Padahal, dia menekankan penembakan gas air mata saat tragedi terjadi sudah di luar nalar.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkap majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, terdakwa AKP Hasdarmawan (eks Danki Brimob Polda Jatim) divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di hari yang sama, Kamis (16/3/2023). Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan lainnya, yakni Abdul Haris (Eks Ketua Panel Arema FC) telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Sementara untuk terdakwa Suko Sutrisno (Security Officer) divonis selama 1 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini