KONI Pusat Minta Pemberlakuan Permenpora 14/2024 Ditunda
Rabu, 17 September 2025 | 06:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mendorong pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2025 yang menuai polemik di kalangan organisasi olahraga ditunda.
"Karena menimbulkan polemik bahkan gejolak, ada baiknya ditunda dahulu pemberlakuannya (Permenpora 14/2024)," kata Sekretaris Jenderal KONI Pusat Lukman Djajadikusuma kepada wartawan pada Selasa (16/9/2025).
Permenpora 14/2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi menuai penolakan dan kritik dari berbagai organisasi olahraga karena dinilai bertentangan dengan Piagam Olimpiade dan Undang-Undang Keolahragaan yang berpotensi mengganggu independensi federasi olahraga, dan bisa mengakibatkan sanksi internasional.
Permasalahan utama meliputi pelarangan pengurus olahraga menerima gaji dari pemerintah, pembatasan sumber dana, serta kontroversi pelantikan pengurus yang sebelumnya dilakukan oleh KONI.
Ia menggaris bawahi beberapa pasal dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022, sehingga berdampak pada pengelolaan keuangan KONI di berbagai daerah.
“Kami mengapresiasi sikap wakil menteri pemuda dan olahraga yang telah bersedia menerima aspirasi dari kami para pemangku kepentingan olahraga. Tentu kita tahu tujuan kita semua satu yakni memajukan olahraga di Indonesia, namun terbitnya Permenpora 14/2024 ini menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah,” ujar sekjen KONI Pusat itu.
Ia menyebut beberapa daerah, KONI Provinsi bahkan terancam tidak beroperasi karena implementasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Permenpora ini. Pihaknya mengusulkan mengingat masih ada waktu yang cukup untuk Permenpora ini ditinjau kembali seperti revisi, atau minimal dilakukan penundaan pemberlakuan.
Lukman mengatakan masih ada waktu yang cukup untuk meninjau kembali peraturan tersebut sebelum diberlakukan. Peninjauan kembali tersebut bisa berujung pada adanya revisi peraturan atau minimal dilakukan penundaan pemberlakuan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




