ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KONI Tangsel Tolak Permenpora 14/2024 karena Hambat Pembinaan Atlet

Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:34 WIB
RH
JS
Penulis: Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor: JAS
Ketua KONI Kota Tangerang Selatan Letkol (Purn) M Hamka Handaru.
Ketua KONI Kota Tangerang Selatan Letkol (Purn) M Hamka Handaru. (Beritasatu.com/Rikhi Ferdian Herisetiana)

Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. 

Aturan ini dinilai menghambat pembinaan atlet, sekaligus melemahkan KONI di daerah. 

Ketua KONI Kota Tangerang Selatan Letkol (Purn) M Hamka Handaru menilai, substansi pengaturan dalam Permenpora 14/2024 berpotensi memperbesar ketimpangan antarwilayah. 

ADVERTISEMENT

"Serta melemahkan sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah," ujarnya, Rabu (6/5/2025). 

Ia menyebut, secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur pendanaan organisasi olahraga dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD. 

"Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai," tuturnya. 

Menurut dia, bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. 

Hamka mengusulkan agar Kemenpora membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga. 

"Kami secara khusus mendesak dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan," ucapnya. 

Ia menegaskan, keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat. 

"Apabila akar pembinaan dipotong, pohon prestasi tidak akan tumbuh," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KONI Pusat Minta Pemberlakuan Permenpora 14/2024 Ditunda

KONI Pusat Minta Pemberlakuan Permenpora 14/2024 Ditunda

SPORT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon