ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Erick Thohir Ancam Sanksi Seumur Hidup

Kamis, 26 Februari 2026 | 19:55 WIB
SL
SL
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memaparkan program besar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Tahun 2026.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memaparkan program besar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Tahun 2026. (Beritasatu.com/Dok. Kemenpora)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menyampaikan rasa prihatin dan empati mendalam terkait dugaan kasus pelecehan seksual serta kekerasan fisik yang menimpa atlet di lingkup Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Erick Thohir menegaskan keberpihakannya kepada para atlet yang menjadi korban serta keluarga yang terdampak. Menurutnya, atlet adalah aset berharga yang harus dijaga martabatnya.

"Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin, berkorban dengan sepenuh hati, dan membawa Merah Putih dengan kebanggaan. Mereka harus dilindungi. Mereka harus merasa aman. Mereka ada muruah bangsa Indonesia karena mereka pejuang modern di era ini," tegas Erick Thohir di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

ADVERTISEMENT

Erick juga membuka pintu bagi seluruh atlet dari cabang olahraga mana pun untuk berani bersuara. "Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik," tambahnya.

Menanggapi isu serius yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing berinisial HB, Kemenpora merilis lima poin pernyataan resmi sebagai langkah tindak lanjut:

Keprihatinan Mendalam. "Kemenpora telah mempelajari perkembangan dugaan kekerasan fisik dan seksual oleh Sdr. HB. Pemerintah mendoakan pemulihan para atlet korban serta keluarga yang terdampak," demikian pembukaan pernyataan tersebut.

Kemenpora juga mendukung penuh langkah FPTI yang telah membentuk tim investigasi internal. Kemenpora siap memberikan pendampingan hukum serta dukungan psikologis bagi korban.

"Jika terbukti melakukan tindak pidana, Kemenpora mengimbau agar pelaku dijatuhi sanksi terberat, yakni larangan beraktivitas di dunia olahraga seumur hidup. Proses hukum juga harus merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," lanjut pernyataan tersebut.

Pengabdian dan pengorbanan atlet dalam mengharumkan nama bangsa tidak boleh dinodai oleh tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum. Seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga diwajibkan menempatkan perlindungan atlet sebagai prioritas utama. Kemenpora menyediakan kanal pengaduan bagi atlet yang mengalami pelecehan, kekerasan fisik, maupun perundungan (bullying).

Langkah tegas ini diambil guna memastikan ekosistem olahraga nasional tetap bersih dan menjadi ruang yang aman bagi pengembangan karakter pemuda Indonesia.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Komnas Perempuan dan Kemenpora Sinergi Cegah Pelecehan di Olahraga

Komnas Perempuan dan Kemenpora Sinergi Cegah Pelecehan di Olahraga

SPORT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon