ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Curi Barang di Gudang Wakil Gubernur Sulsel, 2 Pemuda Diciduk Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 | 01:06 WIB
I
AD
Penulis: Irfandi | Editor: AD
AI dan IR saat diamankan polisi setelah kedapatan warga mencuri di rumah wagub Sulsel di Gowa.
AI dan IR saat diamankan polisi setelah kedapatan warga mencuri di rumah wagub Sulsel di Gowa. (Beritasatu.com/Irfandi)

Gowa, Beritasatu.com - Dua pemuda berinisial AI dan IR diamankan warga setelah tertangkap mencuri sejumlah barang dan perabotan rumah di gudang kontainer milik Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, di Kabupaten Gowa.

Kejadian berlangsung di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Warga yang berpatroli mencurigai dua pria bersepeda motor yang bolak-balik di perkampungan.

Mereka kemudian diikuti hingga akhirnya dipergoki sedang memindahkan barang curian yang disembunyikan di semak belukar.

ADVERTISEMENT

“Saat itu kami patroli sekitar pukul 03.07 Wita. Aktivitas pelaku sudah kami curigai karena dua kali mondar-mandir. Kami tangkap ketika mereka membawa barang curian, lalu diamankan di rumah sebelum diserahkan ke polisi. Barang bukti yang kami temukan, antara lain empat sekop dan dua rol selang masing-masing 50 meter,” ujar Indra, warga yang memergoki pelaku dalam konferensi pers di Polsek Bontomarannu, Rabu (13/8/2025).

Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi menyebutkan pencurian ini bukan yang pertama. Sebelumnya, kedua pelaku berhasil membawa kabur berbagai peralatan seperti mesin, lampu sorot LED, tabung gas elpiji, pompa, dan aki alat berat, dengan total kerugian sekitar Rp 10 juta.

“Pelaku dicegat warga sekitar satu kilometer dari lokasi. Barang bukti yang diamankan termasuk selang plastik, sekop, lampu sorot, tabung gas, pompa, dan aki dozer,” kata Suhardi.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat gudang tersebut telah beberapa kali menjadi sasaran pencurian. AI dan IR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Calon Haji Asal Gowa Wafat di Madinah, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Calon Haji Asal Gowa Wafat di Madinah, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

SULAWESI SELATAN
Salat Id Hari Ini, Begini Cara Jemaah An-Nadzir Tetapkan Idulfitri

Salat Id Hari Ini, Begini Cara Jemaah An-Nadzir Tetapkan Idulfitri

SULAWESI SELATAN
Jemaah An-Nadzir Tetapkan Idulfitri Hari Ini, Salat Id Jumat Besok

Jemaah An-Nadzir Tetapkan Idulfitri Hari Ini, Salat Id Jumat Besok

SULAWESI SELATAN
Lamaran Nikah Ditolak, Rekaman VCS Mantan Pacar Menyebar di Medsos

Lamaran Nikah Ditolak, Rekaman VCS Mantan Pacar Menyebar di Medsos

SULAWESI SELATAN
Lansia Meninggal Diduga Kelelahan Seusai Antre di Kantor MPP Gowa

Lansia Meninggal Diduga Kelelahan Seusai Antre di Kantor MPP Gowa

SULAWESI SELATAN
Truk Rombongan Unhas Terbalik di Gowa, 17 Mahasiswa Selamat

Truk Rombongan Unhas Terbalik di Gowa, 17 Mahasiswa Selamat

SUMATERA SELATAN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon