Curi Barang di Gudang Wakil Gubernur Sulsel, 2 Pemuda Diciduk Warga
Kamis, 14 Agustus 2025 | 01:06 WIB
Gowa, Beritasatu.com - Dua pemuda berinisial AI dan IR diamankan warga setelah tertangkap mencuri sejumlah barang dan perabotan rumah di gudang kontainer milik Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, di Kabupaten Gowa.
Kejadian berlangsung di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Warga yang berpatroli mencurigai dua pria bersepeda motor yang bolak-balik di perkampungan.
Mereka kemudian diikuti hingga akhirnya dipergoki sedang memindahkan barang curian yang disembunyikan di semak belukar.
“Saat itu kami patroli sekitar pukul 03.07 Wita. Aktivitas pelaku sudah kami curigai karena dua kali mondar-mandir. Kami tangkap ketika mereka membawa barang curian, lalu diamankan di rumah sebelum diserahkan ke polisi. Barang bukti yang kami temukan, antara lain empat sekop dan dua rol selang masing-masing 50 meter,” ujar Indra, warga yang memergoki pelaku dalam konferensi pers di Polsek Bontomarannu, Rabu (13/8/2025).
Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi menyebutkan pencurian ini bukan yang pertama. Sebelumnya, kedua pelaku berhasil membawa kabur berbagai peralatan seperti mesin, lampu sorot LED, tabung gas elpiji, pompa, dan aki alat berat, dengan total kerugian sekitar Rp 10 juta.
“Pelaku dicegat warga sekitar satu kilometer dari lokasi. Barang bukti yang diamankan termasuk selang plastik, sekop, lampu sorot, tabung gas, pompa, dan aki dozer,” kata Suhardi.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat gudang tersebut telah beberapa kali menjadi sasaran pencurian. AI dan IR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




