ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Donggala Krisis Gaji 4.000 PPPK, Pemprov Sulteng Cari Solusi

Selasa, 11 November 2025 | 22:57 WIB
RN
JS
Penulis: Rahmad Nur | Editor: JJS
Ilustrasi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.
Ilustrasi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja. (Antara/Hasrul Said)

Donggala, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemkab Donggala kompak mencari jalan keluar untuk pembayaran gaji 4.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tertunda.

Bupati Donggala Vera Laruni menyebut, pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten hanya Rp 145 miliar per tahun, jauh di bawah kebutuhan gaji PPPK yang mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

Rapat koordinasi dipimpin Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Bupati Vera Laruni di kantor gubernur yang dihadiri pejabat Pemprov, Pemkab, dan perwakilan PPPK.

ADVERTISEMENT

Gubernur Anwar Hafid menegaskan, pemerintah provinsi tidak akan membiarkan persoalan hak pegawai berlarut-larut. Ia berkomitmen, membantu Pemkab Donggala berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar pembayaran dilakukan secara adil dan bertahap.

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Banyak daerah mengalami tekanan fiskal serupa. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar hak PPPK bisa segera dibayar,” kata Gubernur Anwar Hafid kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Anwar Hafid menekankan, pembayaran gaji ASN dan PPPK yang sudah memiliki SK menjadi prioritas utama. Semua dokumen pendukung dan data keuangan diminta disiapkan agar pelaporan ke kementerian cepat selesai.

Sementara itu, Bupati Vera Laruni mengapresiasi dukungan provinsi. Ia memastikan dalam tiga hari ke depan Pemkab mulai membayar gaji ke-13 dan ke-14 bagi tenaga PPPK.

“Dukungan Gubernur memberi harapan baru bagi PPPK. Kami tetap berkomitmen membayar gaji sambil menata prioritas anggaran,” ujarnya.

Vera Laruni juga menjelaskan, besarnya jumlah PPPK di Donggala menimbulkan tekanan fiskal, tetapi pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran.

Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Vera sepakat penyelesaian gaji PPPK juga harus disertai evaluasi kinerja dan kedisiplinan pegawai. Profesionalisme menjadi syarat agar pelayanan publik tetap optimal.

“Kontrak kerja lima tahun bukan tanpa penilaian. Pegawai yang tidak disiplin akan dievaluasi sesuai ketentuan,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PPPK Donggala Terseret Pencurian Dokumen BPKAD

PPPK Donggala Terseret Pencurian Dokumen BPKAD

NUSANTARA
Purbaya Potong TKD, Ribuan PPPK Donggala Terancam Dirumahkan Tanpa THR

Purbaya Potong TKD, Ribuan PPPK Donggala Terancam Dirumahkan Tanpa THR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon