Warga Banyu Asin Nikmati Manfaat Legalitas Sumur Minyak Rakyat
Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Banyu Asin, Beritasatu.com -Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas sumur minyak rakyat, sangat berarti bagi masyarakat. Sebab, aturan ini menjadikan masyarakat pengolah minyak yang selama ini dilabeli ilegal, menjadi legal. Salah satu manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Musi, Banyu Asin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dituturkan Anisa Bakti, salah satu warga Mekar Sari, Banyu Asin yang sehari-harinya bekerja sebagai penambang, kini ia merasa aman untuk bekerja dengan label yang sudah legal.
Baca Juga: Bahlil: Hasil Sumur Rakyat 3 Barel Per Hari Siap Diserap Pertamina
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Sekarang enggak takut lagi kami untuk molot (kerja) nambang. Kalua sudah legal, aman kami,” ujar Anisa, Kamis (23/10/2025).
Senada dengan Anisa, Gubernur Sumsel Herman Deru dalam keterangan tertulisnya mengatakan, selama ini masyarakat mengolah minyak itu dengan label ilegal. Oleh karena itu, dengan lahirnya Permen ESDM 14/2025, setelah adanya legalisasi dengan syarat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi menjadi angin segar bagi masyarakat.
Menurutnya hal ini dapat membantu perekonomian daerahnya lantaran pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80% dari Indonesian Crude Oil Price (ICP).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pedapatan bagi penambang sekaligus mendorong kegiatan produksi berjalan di bawah regulasi resmi.
“Apalagi harganya ini dinaikkan, kalau dulu 70% dari ICP, sekarang Pertamina menerimanya 80% dari harga ICP,” kata Herman.
Sementara itu, Bahlil menekankan penataan sumur minyak rakyat ini untuk meningkatkan nilai ekonomi, keselamatan kerja, dan pelestarian lingkungan. Ia juga meminta agar pemerintah daerah, BUMD dan SKK Migas memperkuat koordinasi dalam pendampingan teknis dan administratif bagi para penambang rakyat.
"Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” ujar Bahlil ketika mengunjungi Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025).
Melalui implementasi permen ESDM 14 tahun 2025 pemerintah berharap kegiatan minyak rakyat dapat menjadi bagian dari kontribusi energi nasional sekaligus meningkatkan lifting migas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




