ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelatih Renang yang Viral Tendang Alat Vital Guru Olahraga Perempuan di Asahan Ditangkap Polisi

Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:43 WIB
PS
AD
Penulis: Panji Satrio | Editor: AD
Tersangka Jaimas Simaremare saat digiring ke sel tahanan Mapolres Asahan, Sumatera Utara, Selasa 6 Agustus 2024.
Tersangka Jaimas Simaremare saat digiring ke sel tahanan Mapolres Asahan, Sumatera Utara, Selasa 6 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Asahan, Beritasatu.com - Kepolisian Resort (Polres) Asahan, Sumatera Utara, menangkap seorang pelatih renang yang menendang alat vital seorang guru olahraga hingga tak sadarkan diri dan masuk ke dalam kolam renang.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, motif pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban dilatarbelakangi saling berebut kolam renang, karena antara pelaku dan korban menggunakan kolam renang yang sama.

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Jaimas Simaremare, pria berusia 40 tahun warga Jalan Nuri, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dirinya ditangkap Satreskrim Polres Asahan di rumahnya tanpa perlawanan, pada Senin (5/8/2024) sore kemarin.

ADVERTISEMENT

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB di kolam renang Sabtu Garden yang berada di kawasan Jalan Malik Ibrahim, Kecamatan Kisaran Baru, Kabupaten Asahan.

Saat itu terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang sama-sama melatih renang anak didiknya masing-masing di kolam tersebut. Anak didik korban dan pelaku disebut berebut tempat untuk latihan di kolam renang dan hingga akhirnya berujung terjadinya tindak penganiayaan pelaku terhadap korban.

"Korbannya adalah Ibu Asliani Siregar dan pelakunya adalah saudara JS. Mereka berdua ini sama-sama pelatih renang yang biasa beraktivitas di kolam renang tersebut. Sebenarnya ada miskomunikasi berkaitan dengan antara joki renang dengan anak didik si korban. Akhirnya, jadilah tindak penganiayaan yang dilakukan oleh saudara JS terhadap Ibu Asliani," kata Afdhal, Selasa (6/8/2024).

Afdhal pun mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menendang korban sebanyak tiga kali ke arah paha korban dan satu kali ke arah kemaluan korban. Hal itu mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan tercebur ke dalam kolam renang.

"Korban pingsan dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban lantaran emosi sesaat. Pelaku pun memohon maaf kepada pihak keluarga dan memohon agar bisa berdamai.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Asliani Siregar dan ini bukan mau saya, karena ini adalah emosi sesaat. Saya minta maaf. Inilah yang bisa saya katakan, semoga ibu bapak yang melihat ini dan boleh memberikan doa bagi kami supaya berdamai," ucap pelaku.

Kini Jaimas Simaremare telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan, Sumatera Utara. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon