ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dewas Selidiki Dugaan Wali Kota Tanjungbalai Hubungi Pimpinan KPK

Selasa, 27 April 2021 | 14:49 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Syamsuddin Haris.
Syamsuddin Haris. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal mencari informasi mengenai adanya dugaan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sempat menghubungi pimpinan KPK. Syahrial saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan dan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota Dewas sendiri," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Sementara anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengaku baru mengetahui mengenai dugaan tersebut melalui pemberitaan di media massa. Albertina meminta setiap pihak yang mengetahui informasi tersebut untuk segera melaporkan kepada Dewas.

"Tahu dari media. Kalau ada bukti silahkan sampaikan kepada Dewas," kata Albertina.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendapat informasi Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan KPK di Pemkot Tanjungbalai. Boyamin menyebut Syahrial mencoba beberapa kali menghubungi Lili. Namun, Boyamin mengaku tidak mengetahui apakah Lili merespon Syahrial atau tidak. Yang pasti, kata Boyamin, Lili seharusnya memblokir nomor Syahrial lantaran posisinya sebagai pimpinan lembaga antikorupsi yang tengah menyelidiki perkara Syahrial.

Atas informasi yang diperolehnya itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini. Menurutnya, proses investigasi yang dilakukan Dewas tidak perlu menunggu proses pidana yang kini dijalani Syahrial.

Hingga berita ini ditulis, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli masih belum merespon terkait pernyataan Boyamin. Namun, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan didasari dari asumsi maupun opini. Ali pun memastikan pihaknya akan mendalami setiap informasi yang diterima.

"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini. Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

NASIONAL
Ketua KPK Belum Terima Surat Dewas Soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut

Ketua KPK Belum Terima Surat Dewas Soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut

NASIONAL
Dewas KPK Proses Laporan Peralihan Penahanan Yaqut

Dewas KPK Proses Laporan Peralihan Penahanan Yaqut

NASIONAL
Dilaporkan Kubu Noel Terkait Yaqut, KPK: Kami Yakin Dewas Profesional

Dilaporkan Kubu Noel Terkait Yaqut, KPK: Kami Yakin Dewas Profesional

NASIONAL
Pengacara Noel Lapor Pimpinan-Pejabat KPK ke Dewas Buntut Kasus Yaqut

Pengacara Noel Lapor Pimpinan-Pejabat KPK ke Dewas Buntut Kasus Yaqut

NASIONAL
Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK Apresiasi MAKI

Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK Apresiasi MAKI

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon