Babak Baru Kasus Bank Century
Selasa, 17 April 2018
Bailout Century, Antara Kekhawatiran Berlebih dan Berdampak Sistemik
Senin, 16 April 2018 | 19:33 WIB
Jakarta - Kasus megaskandal Bank Century kembali menjadi pembicaraan hangat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (9/4) lalu memenangkan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki). Isi putusan memerintahkan KPK melakukan penyelidikan lanjutan dan segera menetapkan tersangka baru kasus Century yakni mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) BI Boediono, dan koleganya.
Hakim mendasarkan penetapan tersangka ini berdasarkan surat dakwaan eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang menyebut nama-nama di antaranya Muliaman Hadad mantan Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Raden Padede selaku Sekretaris KSSK.
Bagaimana awal kasus ini menjadi megaskandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun? Apakah benar Bank Century mengalami kekeringan likuiditas dan berdampak sistemik sehingga perlu ditalangi (bailout) oleh pemerintah?
Kasus ini bermula ketika Indonesia tengah dilanda krisis keuangan sekitar bulan Oktober 2018. Sejumlah bank di Tanah Air mengalami kekeringan likuiditas. Aliran modal asing keluar dari Indonesia (capital outfow). Akibatnya, rupiah terpuruk. Alhasil, salah satu bank yakni Bank Century meminta pendanaan pada pemerintah agar mampu bertahan di tengah hantaman krisis.
Ketimbang harus menutup bank yang dikhawatirkan akan memicu rush (penarikan uang besar-besaran) dan kepanikan di masyarakat, pemerintah dan BI melalui KSSK memilih memberi bantuan dana talangan pada Bank Century agar tetap beroperasi. Dalam penyelamatan bank, otoritas tidak melihat bank sebagai entitas semata, tetapi dampaknya bagi perbankan dan perekonomian secara luas.
Boediono menyatakan pemberian dana talangan kepada Bank Century harus dilakukan. Jika pemerintah membiarkan bank jatuh pada Oktober-November 2008, Indonesia diyakini akan mengalami krisis seperti yang terjadi tahun 1997/1998, dan biayanya sangat luar biasa, termasuk biaya sosial dan politik. Hal itu dikemukakan saat menjadi saksi dalam sidang kasus pemberian dana talangan Bank Century di pengadilan Tipikor, Mei 2014, dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
"Situasinya persis sama, yaitu kekeringan likuiditas di perbankan karena uang mengalir keluar, emas meningkat persis sama seperti tahun 1997, kemudian pasar uang antarbank macet jadi pinjaman antarbank tak ada lagi karena satu bank dengan yang lain tidak ada saling percaya," jelas Boediono, yang masih menjabat wakil presiden ketika sidang berlangsung.
Menurut keterangan Boediono, pada Oktober-November 2008 rata-rata aliran modal keluar mencapai US$ 3 miliar, yang terjadi antara lain karena Indonesia tidak menerapkan blanket guarantees, berbeda dengan Singapura dan Malaysia.
Memang pada krisis ekonomi 1997/1998, menutup bank kecil yang total asetnya hanya 2 persen lebih dari total aset perbankan nasional membuat publik gugup, sehingga terjadi rush. Boediono menyatakan penutupan 16 bank kecil pada November 1997 kemudian mengakibatkan terjadinya rush sampai Januari 1999.
Namun dalam sidang atas terdakwa Budi Mulya (kini terpidana) 2014 silam, majelis hakim berkata lain. Hakim menilai negara mengalami kerugian yang fantastis. Kerugian ini terdiri dari pemberian dana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. Jika dijumlahkan maka total kerugian negara adalah Rp 8,012 triliun.
Perlu diketahui, dalam surat dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebutkan sebanyak 44 kali dalam dakwaan primer. Selain Boediono ada nama mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom 26 kali, dan mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad disebut sebanyak 27 kali.
Peran Boediono
Lalu bagaimana peran Boediono dalam memutuskan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik? Saat Bank Century mengalami kesulitan likuiditas sekitar Oktober 2008, Boediono yang menjabat sebagai gubernur BI memberikan arahan kepada Siti Fadjriah selaku deputi gubernur bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah untuk membuat disposisi yang berisi: “Sesuai pesan GBI (Gubernur Bank Indonesia) masalah Bank Century harus dibantu & tidak ada bank gagal untuk saat ini, karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan & perekonomian kita.”
Setelah Bank Century masuk dalam pengawasan khusus, pada 13 November 2008, rapat dewan gubernur (RDG) BI membahas situasi terkini Bank Century yang belum bisa memenuhi kebutuhan prefund untuk bisa ikut kliring. Pada saat bersamaan, nasabah Bank Century menarik dana secara bersamaan secara besar-besaran.
Dalam rapat itu, diusulkan Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal dan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). RDG BI yang dihadiri Boediono itu kemudian memutuskan sejumlah arahan untuk ditindaklanjuti seperti penyiapan analisis dampak sistemik Bank Century terhadap bank nasional.
Boediono bersama deputi gubernur dan jajaran BI kembali menggelar RDG BI yang intinya membahas berlaku tidaknya jaminan yang diajukan Bank Century untuk mendapat bantuan. Dalam rapat itu dibahas soal perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008—yang mensyaratkan Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal 8 persen untuk pemberian FPJP, dan diubah menjadi positif. Finalisasi PBI itu kemudian ditandatangani Boediono selaku Gubernur BI.
Setelah perubahan PBI dan Bank Century mendapat FPJP dari BI, kondisi bank milik Robert Tantular itu ternyata tak kunjung membaik dan masih mengalami tekanan likuiditas. BI selaku bank sentral sudah mengucurkan pendanaan sebesar Rp 689 miliar dalam dua tahap hingga 19 November 2008.
Saat pemberian FPJP dilakukan, sempat terjadi rapat yang dihadiri Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, Boediono bersama jajaran dewan gubernur BI, Fuad Rahmany dan Noor Rahmat selaku wakil Bappepam-LK, serta perwakilan dari LPS, pada 16 November 2008.
Dalam rapat itu Firdaus Djaelani dari LPS mengatakan biaya penyelamatan Bank Century lebih besar dibandingkan dengan biaya tidak menyelamatkan atau menutup Bank Century. Boediono yang hadir dalam rapat membantah pernyataan Firdaus Djaelani dengan mengatakan LPS hanya menghitung berdasarkan sisi mikro saja.
Pada 20 November malam, Boediono beserta jajaran deputi kembali menggelar RDG lantaran CAR Bank Century kembali negatif 3,53 persen. Dalam rapat itu, RDG membahas permasalahan Bank Century dan mempersiapkan materi untuk menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang diperkirakan berdampak sistemik dan meminta KSSK untuk memutuskan kebijakan penanganan Bank Century.
Sempat terjadi perbedaan argumen soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik dalam rapat tersebut. Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sempat mengutarakan analisis bank tersebut tidak sistemik dari sisi mikro ekonomi, namun berdampak sistemik dari sisi makro ekonomi karena peran bank tersebut dalam sektor riil termasuk kecil. Perannya dalam pemberian kredit juga tidak terlalu signifikan, dan fungsi Bank Century dapat digantikan bank lain.
Namun pada akhirnya disepakati bahwa penutupan bank Century bisa berdampak sistemik. Kesimpulan ini yang dibawa ke rapat KSSK yang dihadiri Menkeu sekaligus ketua KSSK Sri Mulyani, dan akhirnya disetujui.
Penyematan status bank gagal berdampak sistemik ini kemudian menjadi pintu masuknya dana talangan (bailout) untuk Bank Century.
Aliran Dana Talangan Century
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Untuk itu dilakukan penyertaan modal sementara (PMS) yang disuntikkan LPS agar Century tidak bangkrut.
Lalu kemana aliran dana bailout Century? Berdasarkan laporan LPS sebagai pemegang 99,996 persen saham Bank Century penyaluran dana tersebut dilakukan dalam 23 kali transaksi selama periode 24 November 2008 -24 Juli 2009. Periode tersebut merupakan rentang ketika Bank Century berada dalam pengawasan Bank Indonesia.
Dalam catatan LPS, biaya penanganan mencapai Rp 6,76 triliun, di mana Rp 5,31 triliun disetorkan secara tunai melalui rekening giro Bank Century di Bank Indonesia. Kemudian Rp 1,54 triliun berbentuk penyerahan Surat Utang Negara (SUN).
Dari total dana tersebut sebagian besar, yakni Rp 4,02 triliun atau 59 persen digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada 8.577 nasabah penyimpanan. Kemudian Rp 2,25 triliun atau 33 persen masih berupa aset Bank Century dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FaSBI), surat utang negara (SUN), dan Giro Wajib Minimum (GWM).
Adapun sisanya Rp 490 miliar atau 8 persen dipakai untuk membayar pinjaman antar-bank, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), biaya real-time gross settlement (RTGS) dan denda GWM, serta pembelian valuta asing.
Laporan LPS juga menyebutkan dari 8.577 nasabah penyimpanan yang menarik simpanannya, sebanyak 7.770 nasabah atau 91 persen merupakan nasabah perorangan. Sebanyak 807 atau 9 persen merupakan nasabah korporat/ BUMN. Adapun jumlah pembayaran kepada nasabah perorangan sebesar Rp 3,27 triliun atau 81 persen dari total penarikan simpanan.
Sebanyak 8.249 nasabah (96 persen) merupakan nasabah penyimpanan dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Nilai penarikan nasabah golongan ini mencapai Rp 2,19 triliun atau 54 persen. Sedangkan 328 nasabah (4 persen) merupakan pemilik rekening di atas Rp 2 miliar, dengan total penarikan sebesar Rp 1,83 triliun (46 persen).
Sejak LPS mengambil alih kendali Bank Century dan melakukan pemulihan, Bank Century berganti nama menjadi Bank Mutiara. LPS pada 2014 berhasil menjual Bank Mutiara kepada J Trust, asal Jepang dengan harga penjualan atas 99 persen saham Bank Mutiara sebesar Rp 4,411 triliun, yang harganya jauh di bawah biaya bailout.
Pada 20 November 2014, terjadi penyerahan saham PT Bank Mutiara, Tbk kepada J Trust Co. Ltd. maka semenjak itu penanganan PT Bank Mutiara, Tbk oleh LPS telah resmi berakhir.
Menjaga Kasus Century di Ranah Hukum
Selasa, 17 April 2018 | 03:01 WIB
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat".
Itulah bunyi putusan kedua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar terkait gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) soal penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi bailout atau dana talangan Bank Century.
Dari ketiga nama yang tertera di situ, yang menjadi pejabat aktif adalah Muliaman D Hadad yang awal tahun ini dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Swiss. Muliaman juga pernah menjabat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu Raden Pardede yang kini menjadi Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang menggantikan fungsi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, yang membuat kasus ini menggegerkan tentunya Boediono, yang merupakan wakil presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kapasitas Boediono, sama seperti Muliaman dan Pardede, dalam kasus itu adalah sebagai petinggi BI saat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan ke Bank Century.
Gugatan Maki dan putusan hakim berbasis pada putusan pengadilan terhadap perkara Century atas nama terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Di dalam putusan perkaranya, Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Boediono, Robert Tantular, Raden Pardede, dan sejumlah nama lain.
Motif Politik?
Sejumlah politisi di DPR mengambil posisi yang berbeda dalam melihat perkembangan kasus ini. Semua yang berada di luar Partai Demokrat (PD), yang dulu berkuasa saat kasus itu terjadi, mendorong sebuah proses hukum. Sementara PD menawarkan langkah politik dalam menindaklanjuti putusan itu.
M Misbakhun, salah satu Inisiator Hak Angket Bank Century yang juga pernah dipenjara di awal kontroversi kasus Bank Century, menegaskan bahwa dia tidak tertarik dengan sudut pandang politik dalam menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa ranah kasus Century ini sepenuhnya ada di penegak hukum," tegas Misbakhun.
Baginya, secara politis kasus itu sudah selesai ketika Panitia Hak Angket Skandal Bailout Century menuntaskan tugasnya dan menghasilkan opsi C. Isinya, bahwa ada pelanggaran terhadap proses bailout Bank Century yang dimulai dari penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kemudian kesalahan pada prosesnya yang dimulai dengan pengucuran FPJP kemudian diikuti dengan bailout dalam tiga tahap.
Tahap pertama hingga akhir proses bailout itu telah menguras kas negara hingga Rp 8,3 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Selanjutnya, ada tim pengawas DPR yang berkali-kali melaksanakan rapat dengan KPK mengenai perkembangan penyidikan kasus itu. Hasilnya, perkara dengan terdakwa Budi Mulya berhasil disidangkan. Dan di dalam putusannya menyebutkan Budi Mulya tak bertindak sendiri, namun bersama-sama dengan Boediono dan kawan-kawan.
"Sekarang permasalahan adalah kembali pada KPK, ketika putusan Budi Mulya itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah," kata Misbakhun.
Politikus Golkar itu justru mendorong KPK agar mempunyai keberanian serta keingingan untuk mengungkap kasus ini. Misbakhun agak menyindir KPK, yang dianggapnya selalu mengeluarkan pernyataan 'mempelajari' putusan terkait Budi Mulya. Misbakhun menekankan agar KPK menyelesaikan pekerjaannya dengan segera.
"Kita berutang komitmen untuk menuntaskan kasus ini," tandasnya.
Di pihak lain, Partai Demokrat justru menarik garis politik dengan mempertanyakan keanehan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Wakil Ketua Umum PD Agus Hermanto menilai agak aneh karena tak seharusnya hakim memberi perintah penetapan tersangka kepada aparat penegak hukum.
"Masa sesama aparat penegak hukum memberikan rekomendasi dan memerintahkan yang lain?" kata Agus.
Dia berjanji akan mendorong Komisi Hukum DPR agar memanggil pihak pengadilan untuk mempertanyakan keputusan dimaksud.
"Komisi III pasti akan memanggil dari pihak yang memberikan rekomendasi misalnya dari PN Jakarta Selatan," katanya.
Ketua DPP PD Jansen Sitindaon bahkan menganggap putusan pengadilan itu sebagai putusan yang 'merusak'. Dijelaskannya, dahulu praperadilan hanya boleh untuk lingkup sah tidaknya sebuah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, soal ganti rugi, dan soal rehabilitasi.
Lalu ada putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015 yang menambah lingkup praperadilan menyangkut penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.
Baginya, substansi gugatan Maki sebenarnya soal penghentian penyidikan yang diduga dilakukan KPK terhadap kasus Bank Century. Padahal, KPK adalah lembaga yang tak boleh mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Artinya KPK tak pernah menghentikan penyidikan skandal Bank Century.
"Jadi saya melihat pengadilan kita ini tidak ada bedanya dengan LSM. Kalau kita LSM mengatakan 'kami minta KPK menetapkan tersangka si A', 'kami minta KPK menetapkan tersangka si B'. Nah ini pengadilan datang dengan narasi seperti itu," jelasnya.
Anehnya, kata Jansen, sang hakim justru bersedia menyatakan seseorang menjadi tersangka. Padahal, bagi Jansen, hal itu akan menjerat hakim yang lain.
"Bagaimana nanti ketika (Boediono) ditetapkan tersangka oleh KPK, tapi dibawa ke pengadilan, setelah diperiksa pokok perkaranya, tidak terbukti? Hakim memeriksa jadi sungkan. Merusak ini putusan," kata Jansen.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa secara politis, putusan itu memang akan mendapatkan perhatian publik yang sangat luas. Alasannya, "itu dulu dianggap sebagai bagian dari upaya-upaya yang langsung atau tidak langsung terkait dengan kepentingan pemilu saat itu," kata Hasto.
Walau demikian, ditegaskannya PDI Perjuangan tidak akan masuk ke ranah politik pascaputusan pengadilan itu. Pihaknya ingin yang ditegakkan adalah proses hukum atas dasar bukti material dan fakta persidangan.
"PDI Perjuangan hanya mengharapkan agar hukum harus ditegakkan sesuai dengan keputusan tersebut. Tanpa melihat siapa di balik persoalan-persoalan tersebut," katanya.
Satu hal yang agak berbau politis adalah saat Hasto menyentuh posisi Boediono sebagai mantan wakil presiden. Terlepas dari dugaan bahwa kejahatannya terjadi saat Boediono menjabat Gubernur BI, namun posisi berikutnya adalah tetap mantan wakil presiden, yang dalam pengambilan keputusan harus dilihat variabel yang mempengaruhinya.
"Kan kita orang timur. Apapun presiden dan wakil presiden itu kan sosok pemimpin yang sekiranya sebagai sosok pemimpin kemudian setelah masa jabatannya ada persoalan, persoalan kita harus lihat secara jernih. Terlebih apabila kalau berkaitan dengan ranah kebijakan," ulasnya.
Ditambahkan Hasto, sebuah kebijakan tidak bisa diproses secara hukum ketika kebijakan itu betul-betul didasari oleh kepentingan bangsa dan negara. Bagi pihaknya, pada dasarnya presiden dan wakil presiden tidak pernah menyentuh aspek teknis. Sementara penyimpangan biasanya terjadi di aspek implementasi teknis, bukan di disain kebijakan.
Kalau kemudian ada pihak tertentu yang menuding PDI Perjuangan yang mendorong keluarnya putusan praperadilan dimaksud, Hasto mengatakan hal itu sama sekali tak benar. Pihaknya murni menanggapi putusan pengadilan itu sebagai putusan hukum, dan bukan keputusan politik.
"Kalau dari keputusan politik, ya kami sangat hormat dengan seluruh presiden dan wakil presiden sebelumnya," kata Hasto.
“kemungkinan hakim memutuskan demikian agar kasus yang sama tak dipraperadilankan berkali-kali.
”
Pelajaran untuk KPK
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai polemik ini takkan terjadi bila KPK jelas sejak awal dalam penanganan masalah terkait Bank Century.
Yenti menduga lahirnya putusan hakim itu karena setelah tiga tahun pengadilan memutuskan perkara menyangkut Budi Mulya, tak ada tindak lanjut dari KPK.
Padahal di dalam putusannya, jelas disebutkan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan kejahatan dan dilakukan bersama-sama. Menurut Yenti, jika KPK memang tidak siap dengan bukti-bukti untuk ditindaklanjuti, seharusnya tindak pidana bersama-sama dengan Boediono serta nama lainnya tak disebutkan. Dengan kondisi saat ini, sebenarnya Boediono dan kawan-kawannya itu juga digantung nasibnya.
"Jadi, ini seharusnya jadi pelajaran bagi KPK sebetulnya," kata Yenti.
Diakuinya, putusan hakim memerintahkan status tersangka itu agak tak biasa. Sebab bila belum punya minimal dua alat bukti, KPK takkan bersedia menjadikan Boediono dan nama lainnya sebagai tersangka.
Meski demikian, Yenti memahami bahwa kemungkinan hakim memutuskan demikian agar kasus yang sama tak dipraperadilankan berkali-kali. Plus agar ada status hukum jelas terhadap Boediono dan nama lain yang disebut di dalam dakwaan Budi Mulya.
"Maka tampaknya ada pemikiran hakim, bahwa ini harus jelas, atau KPK melimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan. Itu jelas di dalam putusan hakim," ujarnya.
Megaskandal Bank Century
Selasa, 17 April 2018 | 22:55 WIB
Boediono: Mengapa kok Saya?
Jumat, 20 April 2018 | 11:05 WIB
Terletak dekat kantor Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, rumah warna krem ini berpagar rendah dengan gerbang yang terbuka. Diapit rumah-rumah bertembok tinggi, mata bebas melihat ke halaman yang ada pohon besar yang rindang memayungi taman mungil.
Walau di kawasan paling elite di Jakarta, di garasinya hanya ada sedan Toyota Crown tua berwarna hitam tahun 2004. Itulah kediaman Prof Dr Boediono, wakil presiden RI periode 2009-2014. Rumah itu pun adalah pemberian negara dalam kapasitasnya itu.
Masuk ke dalam, tak ada perabot maupun barang antik. Hanya ada sofa tempat duduk tamu. Ruang tengahnya lapang, sebab isinya hanya meja rapat dan sejumlah kursi. Di sudut kanan ruangan ini ada kursi tamu, di sinilah Boedinono berbincang-bincang dengan wartawan BeritaSatu.com, Nurlis E Meuko, pada Rabu (18/4).
Istrinya, Herawati, menyuguhkan teh dan penganan ringan untuk teman wawancara selama sejam ini. Boediono menjawab setiap pertanyaan dengan ramah, dan bibirnya selalu tersenyum. Menjawab pertanyaan soal Bank Century yang tiba-tiba kini muncul lagi pun ia tanpa beban.
“Saya menerima apa pun yang terjadi pada diri saya dengan ikhlas. Sebab semuanya terpulang pada nurani kita, apakah yang kita lakukan itu sudah benar tanpa niat buruk,” katanya.
Berikut petikannya:
Setelah menyelesaikan masa bakti wakil presiden, sekarang kembali mengajar?
Sehari-hari saya beraktivitas yang sesuai dengan diri saya, saya punya kamar yang menjadi ruang kerja, banyak waktu saya isi dengan membaca buku. Banyak sekali buku yang saya beli, mulai saya baca-baca lagi, juga menulis, dan memberi ceramah umum. Pada dies natalis UI, saya memberi ceramah reformasi birokrasi.
Habit Anda adalah seorang guru?
Ya, sekarang saya benar-benar bisa kembali ke habitat saya ke akademik. Saya juga bisa berdiskusi dengan masyarakat, dan teman-teman, bisa bertukar pikiran.
Anda adalah wakil presiden non-partisan, lalu kembali ke masyarakat tanpa terlibat politik…
Memang benar, saya dahulu tak pernah mimpi menjadi wakil presiden. Itu posisi politik yang sangat tinggi, benar-benar enggak pernah terpikir. Saya enggak punya duit, enggak punya partai.
“Saya dahulu tak pernah mimpi menjadi wakil presiden. Itu posisi politik yang sangat tinggi, benar-benar enggak pernah terpikir. Saya enggak punya duit, enggak punya partai.
”
Mengapa kok saya, saya deg-degan juga. Posisi menteri itu lain lho (Boediono beberapa kali menjadi menteri), privilese wakil presiden itu lebih luas lagi. Tetapi inilah tugas, ya saya jalankan sampai selesai.
Setelah selesai, ya no problem. Saya tidak punya partai, ya sudah kembali ke masyarakat.
Bagaimana Anda menjalani kehidupan tanpa beban?
Apakah Anda menjabat atau tidak, kepercayaan masyarakat itu sangat penting. Apakah Anda berada dalam jabatan cukup penting bagi suatu bangsa, apakah presiden atau wakil presiden, itu menurut saya memang perlu penting sekali kepercayaan masyarakat sebab di situlah berada sukses atau tidaknya suatu kebijakan yang kita ambil.
Bahkan setelah itu, di situlah kita bisa mendekati masyarakat lagi, sehingga kita menjadi bagian dari masyarakat lagi untuk hidup menjadi bagian dari komunitas bangsa ini. Jadi memang, harusnya begitu. Akhirnya begitu.
Kembali ke masyarakat, apakah itu menjadi tantangan tersendiri?
Kalau bagi saya, ya tidak. Saya kembali saja ke masyarakat seperti biasa. Tetapi barangkali bagi beberapa orang yang mengalami masalah. Biasanya selalu dilayani semuanya serbaada dan kemudian tiba-tiba menjadi anggota masyarakat biasa. Ada yang mengalami post power syndrome namanya.
Tetapi alhamdulillah saya tidak begitu. Bagi saya jabatan itu kan sementara ya. Jangan sampai merasuk menjadi karakter saya agar menjadi pejabat terus. Itu kan tidak mungkin. Pasti suatu saat kita kembali lagi sebagai warga biasa yang biasa-biasa saja.
Tiba-tiba sekarang muncul soal Bank Century, apakah mengganggu Anda?
Saya pikir sangat manusiawi ya. Pasti manusia memiliki keterbatasan. Saya hadapi saja apa pun yang akan terjadi nantinya.
Tetapi lebih dari pada itu, maka yang paling penting adalah bagaimana kita menata diri kita menata hati kita. Kita bertanya pada nurani kita, apakah yang sudah kita lakukan itu sudah jernih, sudahkah kita melakukannya tanpa ada macam-macam keanehan-keanehan dan niat yang buruk?
Semua hal yang kita lakukan, maka kebenaran itu berada di hati kecil kita. Maka itu, saya menerima semuanya, menjalani semuanya, dan menyerahkan sepenuhnya pada yang maha kuasa.
Akhirnya semuanya akan ke sana.
Boediono menjelaskan secara lengkap soal Bank Century dalam tautan video ini:
[YOUTUBE]https://www.youtube.com/watch?v=C7N70GG9SeY[/YOUTUBE]
Menjalani hari-hari dengan senyum, bisakah disebut Anda sudah berbuat yang terbaik untuk bangsa ini?
Tidak yang terbaik, bahkan mungkin saya belum berbuat sesuatu yang terbaik, tetapi saya telah berusaha untuk itu.
Waktu saya selesai sekolah di luar negeri, saya hanya ingin menjadi dosen. Panggilan hati saya itu. Senang untuk ketemu anak-anak muda dan mengajarkan sesuatu yang saya miliki, maka saya kembali ke Gadjah Mada (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). Walau gajinya kecil, tidak apa-apa saya senang.
Kemudian saya disekolahkan lagi ke Amerika Serikat, kembali lagi tiba-tiba ada pejabat tinggi yang menarik saya ke Bappenas (JB Sumarlin). Saya ambil, waktu itu saya ingin melihat ilmu ekonomi itu dipraktikkan seperti apa sih?
Karena Bappenas waktu itu terkenal sebagai tempat pengambil kebijakan, saya pikir empat tahun di sini, lalu saya kembali lagi mengajar. Tetapi ternyata berlanjut, terperangkap sampai kemudian menjadi wakil presiden.
“Filosofi Jawa banyak yang terkait dengan perilaku pribadi, mengatur perilaku kita masing-masing, dengan harapan akan menjadi perilaku kolektif yang kita inginkan.
”
Begitu lama menjadi pejabat penting, apakah ada kiat khusus ketika kembali ke masyarakat?
Tidak juga ya. Saya selalu ingat saja bahwa jabatan ini hanya sementara. Saya akan kembali jadi warga biasa. Istri saya juga begitu, kami saling berpesan. Jadi walau menjadi seorang pejabat pun harus tetap menjaga kenormalan seorang manusia.
Apa yang paling Anda nikmati sekarang ini?
Saya sering mendengarkan musik. Dahulu saya memang pernah mencoba menjadi musikus, tetapi gagal. Saya biasanya mendengarkan musik-musik zaman dulu, seperti Elvis Presley, Koes Ploes, musik keroncong, dan musik klasik. Favorit saya adalah wayang kulit. Setiap saya pulang ke Yogya, saya mendengarkan radio yang memutar wayang kulit. Di Jakarta kan enggak ada.
Wayang kulit memang sudah merasuk ke diri saya. Sejak kecil saya nonton wayang. Waktu saya kecil, di kota saya di Blitar, bioskop hanya satu. Maka saya yang enggak punya duit buat nonton, maka wayang kulitlah yang saya nikmati. Karena sering menontonnya, maka budaya itu menjadi melekat pada diri saya.
Apakah fiosofi wayang bisa diterapkan di zaman sekarang ini?
Filosofi Jawa banyak yang terkait dengan perilaku pribadi, mengatur perilaku kita masing-masing, dengan harapan akan menjadi perilaku kolektif yang kita inginkan.
Memang terasa kuno ya, tetapi kalau dipikir-pikir, ada benarnya juga. Kadang kala kearifan lama itu diterapkan di zaman modern masih relevan. Saya kira suku-suku lain juga memiliki kearifan-kearifan.
***

Wakil Presiden non-Partisan
The man to get the job done, begitulah julukan untuk Prof Dr Boediono. Sebelum menjadi wakil presiden RI untuk periode 2009-2014, sejumlah jabatan penting juga pernah dipercayakan padanya: mulai dari gubernur Bank Indonesia hingga menteri keuangan.
Ketika menjabat sebagai menteri keuangan pada 2001 dalam Kabinet Gotong Royong, Boediono membuat Indonesia terlepas dari bantuan Dana Moneter Internasional dan mengakhiri kerja sama dengan lembaga tersebut. BusinessWeek menyebutnya sebagai menteri yang paling berprestasi dalam kabinet tersebut.
Ia bersama Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti berhasil menguatkan stabilitas makroekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari Krisis Moneter 1998. Ia juga berhasil menstabilkan kurs rupiah pada angka kisaran Rp 9.000 per dolar AS di masa itu.
Ketika terpilih menjadi wakil presiden, maka Boediono menjadi wakil presiden pertama yang berlatar belakang ekonomi, dan non-partisan setelah Mohammad Hatta (wakil presiden pertama RI).
Profil singkat:
Nama: Prof Dr H Boediono MEc
Tanggal lahir: Blitar, Jawa Timur, 25 Februari 1943
Pekerjaan: Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.
Jabatan lain
- Executive Board for Asia - Wharton Advisory Boards, The Wharton School of the University of Pennsylvania
- Commissioner of Commission on Growth and Development
Pengalaman
- Wakil Presiden RI (2009-2014)
- Gubernur Bank Indonesia
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Keuangan
- Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Direktur Bank Indonesia (sekarang setara Deputi Gubernur).
Pendidikan
- SD Muhammadiyah di Blitar
- SMP Negeri 1 Blitar
- SMA Negeri 1 Blitar
- Sarjana Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
- Bachelor of Economics (Hons) Universitas Western Australia
- Master of Economics Universitas Monash
- PhD bidang ekonomi dari Wharton School, Universitas Pennsylvania
Video wawancara lengkap dengan Boediono klik tautan video paling atas.
[vidio]https://www.vidio.com/watch/1349681-eksklusif-boediono-bicara-century[/vidio]
Setelah 6 Kali Praperadilan, Kasus Century Masuk Babak Baru
Selasa, 17 April 2018 | 04:18 WIB
Jakarta - Kasus korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai "bank gagal berdampak sistemik" seolah tenggelam selama tiga tahun terakhir ini atau setelah perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya berkekuatan hukum tetap pada 2015 lalu.
Semenjak itu, tak terlihat geliat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal terdapat sekitar 10 nama yang disebut turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun itu. Pertanyaan mengenai perkembangan kasus ini yang kerap dilontarkan awak media dalam sejumlah kesempatan hanya dijawab normatif oleh pimpinan KPK.
Namun, kasus ini memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi (Maki) terhadap KPK terkait lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4) lalu. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus.
Enam Kali
Koordinator Maki Boyamin Saiman menegaskan pihaknya tidak punya pertimbangan lain kecuali norma hukum semata-mata dalam mengejar penuntasan skandal bailout Bank Century ini.
Menganalogikan sepakbola, Boyamin menjelaskan apa yang dia lakukan adalah permainan di lapangan, bukan di luar stadion.
“Jadi ini bukan karena tekanan politik atau tekanan massa. KPK tidak perlu harus mengkaji dulu putusan (hakim PN Jaksel) itu,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan Maki sudah enam kali mengajukan permohonan praperadilan kasus Bank Century, termasuk empat kali pascavonis Budi Mulya. Intinya, permohonan yang diajukan memberi dua pilihan kepada KPK: melanjutkan atau menghentikan kasus ini.
Namun dalam dua-tiga tahun terakhir, jawaban KPK selalu sama.
“Kami masih mempelajari kasus ini, kami masih mengkaji, kasus ini tidak dihentikan,” kata Boyamin mengutip jawaban KPK.
“Namun, apakah ada misalnya gelar pimpinan lengkap KPK membahas kasus ini? Ternyata tidak juga. Berarti KPK tidak melakukan apa-apa.”
Dari situasi itulah Maki tak kenal lelah mengajukan gugatan praperadilan, kata Boyamin.
Tidak Dihentikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakakan KPK tidak pernah menghentikan pengusutan suatu perkara termasuk perkara Century seperti yang didalilkan Maki dalam gugatan praperadilannya. Untuk itu, diminta atau tidak diminta oleh pengadilan, KPK bakal melanjutkan kasus ini.
"Untuk penanganan perkaranya sendiri tadi juga sudah saya cek ke pimpinan, justru sejak awal penanganan perkara Century ini tidak pernah berhenti. Kami terus mendalami lebih lanjut. Jadi ada atau tidak ada putusan praperadilan tersebut kasus Century terus berjalan," kata Febri.
KPK tidak lagi melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan kasus Century. Saat ini, kata Febri, pihaknya sedang menganalisis putusan Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Proses yang dilakukan saat ini bukan pulbaket, bukan penyelidikan. Karena yang kita lakukan adalah analisis terhadap seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Saya sudah nanya juga tim terus mendalami hal tersebut. Dan tentu dimintakan progress lebih lanjut bagaimana di JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ini rangkaian proses analisa yang sudah kita lakukan sebelumnya," kata Febri.
KPK telah menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya sejak Januari 2016 lalu.
Dalam amar putusan pada April 2015 lalu itu, MA menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya dengan 15 tahun penjara. Selain itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK pada tingkat pertama, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tak hanya itu, Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Budi Mulya juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia lainnya dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, yaitu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan dan bersama-sama pula dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Febri mengklaim pihaknya masih mempelajari putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Maki. Diharapkan dalam waktu dekat KPK dapat menentukan langkah hukum terkait kasus ini.
"Untuk putusan praperadilan kami sedang mempelajari. Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama kami sudah bisa mengambil, melakukan analisis dan mengambil kesimpulan dari proses pembelajaran dari putusan praperadilan itu," katanya.
Meski demikian, Febri masih enggan memastikan tindak lanjut tersebut dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Boediono Cs sebagai tersangka. Febri hanya memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Yang paling penting adalah kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak bisa dilakukan dengan dasar amar putusan saja. Karena UU mengatur penetapan tersangaka baru bisa dilakukan atau proses penyidikan di KPK baru bisa dilakukan kalau bukti permulaan cukup sesuai UU nonor 30 tahun 2002. Dan aturan ini sejalan dengan hukum acara yang lain. Itu yang harus kami pertimbangkan secara hati-hati," katanya.
Saut Situmorang
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Menurutnya, jaksa penuntut sudah membeberkan peranan 10 orang yang namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan Budi Mulya.
"Tahun kemarin sekitar April itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa," katanya.
Meski demikian, Saut masih enggan memastikan tindak lanjut perkara ini. Dikatakan, Pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara dengan tim penyidik dan penuntut umum untuk memutuskan kelanjutan kasus ini.
"Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dengan penyidik dan penuntut di case yang sama di tahun yang lalu yang paparan dengan kita," katanya.
Saut menegaskan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pengusutan suatu perkara. Dikatakan, belum dilanjutkannya kasus ini lantaran terkendala dengan sumber daya yang dimiliki KPK. Apalagi, KPK saat ini menangani sejumlah kasus yang melibatkan sejumlah kepala daerah yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) maupun pengembangan kasus sebelumnya.
"Ini hanya soal bagaimana kita bisa mengerahkan resource KPK dengan cepat," tegasnya.
Saut menilai sengkarut kasus Bank Century sangat menarik untuk didalami lebih jauh. Dimulai dari merger Bank CIC milik Robert Tantular dengan Bank Pikko dan Bank Danpac yang membentuk Bank Century pada 2004, saat bank mengalami masalah likuiditas hingga mendapat dana talangan yang mencapai Rp 6,7 triliun. Persoalan Century semakin pelik setelah ditemukan kerugian keuangan negara pada 2009 dan KPK mulai menyelidiki kasus ini hingga menjerat Budi Mulya.
"Ya kalau kita bicara Century menarik ya. Paling nggak mulai dari bank itu berdiri kalau kita mau diskusikan. Menarik itu bagaimana mereka berdiri kemudian merger 2004 seperti apa terus sampai kemudian 2008, terus ketemu kerugian negaranya terus KPK masuk 2009. Jadi apa yang disampaikan oleh pengadilan (PN Jaksel) kemarin mereka bertitik tolak dari putusannya Budi Mulya. Di putusannya kan menyebut 10 nama itu," kata Saut.
Ada satu hal lain yang menarik dalam kasus ini, yaitu terkait Saut sendiri.
Dalam permohonannya, Maki secara khusus menyebut nama Saut, yang dikutip ulang dalam amar putusan hakim di halaman 12 sebagai berikut:
“Bahwa sejak Termohon (KPK-red) dipimpin oleh Saut Situmorang sebagai Wakil Ketua KPK maka tidak ada perkembangan perkara korupsi Century. Hal ini haruslah dimaknai karena sejak awal termasuk fit and proper test di DPR dan setelah dilantik , Saut Situmorang menyatakan secara tegas tidak akan meneruskan dan tidak memproses perkara Century, yang pada saat ini dapat dipastikan berhenti dan tidak akan berlanjut. Untuk ini sudah semestinya Saut Situmorang didengar langsung keterangannya dalam persidangan praperadilan aquo berdasar ketentuan KUHAP Pasal 82 ayat (1) huruf B.”
Kronologi Kasus Bank Century
Bank Century merupakan hasil merger Bank CIC milik Robert Tantular dengan Bank Pikko dan Bank Danpac pada 2004. Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas yang serius dan manajemen Bank Century mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp 1 triliun dari Bank Indonesia sekitar akhir Oktober 2008 atau awal November 2008.
Proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapat dana talangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun ini bermula pada rapat 16 November 2008 di kantor BI yang dihadiri oleh Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad.
Rapat ini juga dihadiri oleh Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah perwakilan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany dan Noor Rachmat, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L Tobing, Kepala LPS Firdaus Djaelani dan Kepala Divisi Analisis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy.
Saat itu Firdaus dan Suharno menyampaikan bahwa biaya menyelamatkan Bank Century lebih besar yaitu Rp 15,363 triliun dibanding tidak menyelamatkan yaitu Rp 195,354 miliar. Saat itu Boediono mengatakan bahwa Firdaus Djaelani hanya menghitung berdasarkan sisi mikronya saja.
Kemudian pada rapat selanjutnya pada 20 November 2008 di ruang Rapat Dewan Gubernur BI menghasilkan arahan dari Dewan Gubernur BI (DGBI) kepada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) bahwa DGBI tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan pengelolaannya kepada LPS untuk ditutup, melainkan ingin agar Bank Century tetap beroperasi dan tidak menjadi bank gagal. Untuk itu, diperlukan kajian dari DPNP kepada LPS maupun kepada KKSK yang mendukung Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik sehingga Bank Century tidak ditutup dan tetap beroperasi serta tidak menjadi bank gagal.
Pada rapat DGI 20 November 2008, diketahui bahwa rasio kecukupan modal Bank Century menjadi negatif 3,53 persen dan masih punya kewajiban jatuh tempo senilai total Rp859 miliar atau lebih besar dari nilai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang sudah dikucurkan BI senilai Rp689 miliar. Siti Chalimah pun menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian pengawasan BI, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual bank tapi bila ditinjau dari sisi makro maka Bank Century tergolong sistemik.
Halim Alamsyah juga menjelaskan bahwa permasalahan Bank Century tidak berdampak sistemik karena peran Bank Century dalam sektor riil tergolong kecil, pemberian kredit juga tidak terlalu signifikan dan peran Bank Century dapat digantikan bank lain.
Namun lantaran timbul kekhawatiran KSSK tidak akan menyetujui usulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka Budi Mulya dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya menyatakan tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah dan meminta agar data milik Halim tidak dilampirkan.
Permintaan Budi Mulya itu didukung Miranda Goeltom karena hanya ada satu kriteria yang memiliki keterkaitan dampak sistemik pada Bank Century. Miranda pun meminta agar lampiran data Halim tidak dimasukkan karena nanti malah akan ramai.
Selanjutnya Boediono menanyakan persetujuan masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
Siti Chalimah pun memperbaiki ringkasan eksekutif mengenai Bank Century dan membuat beberapa perubahan yang esensial.
Pertama, PT Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada LPS dengan pertimbangan bank belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus yaitu 6 bulan, namun kondisi bank menurun.
Kemudian terbit rekomendasi, yakni 1. Karena bank dinilai memiliki risiko sistemik maka dimintakan persetujuan KSSK, 2. mengusulkan agar Robert Tantular dicekal, 3. Mengirim surat kepda monetary authority of Singapore (MAS) dan Financial Services Authority (FSA) sebagai pemberitahuan.
Kedua, kondisi giro Wajib Minimum (GWM) rupiah bank tertanggal 19 November 2008 diubah menjadi 20 November 2008 atau yang terkini. Untuk memenuhi kebutuhan modal dan likuiditas Bank Century setelah menyelesaikan perhitungan adalah Rp 6,56 triliun.
Selanjutnya dalam lampiran tentang analisis bank gagal, Sekretaris KSSK Raden Pardede juga mengubah kalimat "untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 1,77 triliun diubah menjadi tambahan modal sebesar Rp 632 miliar" dengan tujuan agar disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pada 20 November 2008 pada sekitar pukul 23.00 WIB, kembali dilaksanakan rapat praKSSK yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti Sri Mulyani, Raden Pardede, Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulya.
Dalam rapat itu, Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo menyatakan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik, namun dalam rapat yang dilanjutkan hingga 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo diputuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selanjutnya diputuskan untuk menghentikan seluruh pengurus Bank Century, baik komisaris dan direksi dan mengangkat direksi baru yaitu Maryono sebagai direktur utama dan Ahmad Fajar sebagai direktur dari Bank Mandiri melalui Rapat Dewan Komisioner pada hari yang sama.
Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century yang pertama dikucurkan pada 24 November 2008 sebesar Rp 1 triliun, pada 25 November Rp 588,314 miliar, 26 November sebesar Rp 475 miliar, 27 November sebesar Rp 100 miliar, pada 28 November sebesar Rp 250 miliar dan 1 Desember sebanyak Rp 362,826 miliar sehingga total adalah Rp 2,776 triliun.
Pengucuran modal kembali dilanjutkan hingga 30 Desember yang seluruhnya mencapai Rp 4,997 triliun. Kemudian dilanjutkan pada 4 Februari 2009 sebesar Rp 850 miliar dalam bentuk Surat Utang Negara, 24 Februari 2009 sebesar Rp185 miliar dalam bentuk SUN dan terakhir Rp150 miliar melalui real time gross settlement (RTGS) hingga terakhir pada 26 Juli 2009 dikucurkan Rp 630,221 miliar.
Total penyertaan modal sementara kepada Bank Century dari LPS sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 adalah Rp 6,76 triliun.
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Aniaya Warga hingga Tewas, 3 Sekuriti PT Agrinas Palma Jadi Tersangka
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Aniaya Warga hingga Tewas, 3 Sekuriti PT Agrinas Palma Jadi Tersangka






