ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Seusai Diangkat Jadi PPPK-ASN, 50 Guru di Pandeglang Ajukan Cerai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:37 WIB
B
SM
Penulis: Budiman | Editor: SMR
Layanan satu pintu kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (26/7/2025).
Layanan satu pintu kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (26/7/2025). (Beritasatu.com/Budiman)

Pandegalang, Beritasatu.com - Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebanyak 50 guru mengajukan gugatan cerai setelah mereka menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun aparatur sipil negara (ASN).

Angka ini mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pengajuan permohonan perceraian itu dipicu beberapa faktor, mulai dari masalah ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang Mukmin. 

ADVERTISEMENT

"Mayoritas dari 50 guru yang mengajukan cerai itu melakukannya setelah menerima SK PPPK maupun PNS," kata Mukmin kepada wartawan di Pandeglang, Sabtu (26/7/2025).

Mukmin menjelaskan para guru yang menggugat cerai tersebut umumnya masih berusia muda, dengan mayoritas di bawah 40 tahun, kendati begitu, ada juga yang berusia di atas 45 tahun dan sebagian besar penggugatnya perempuan atau istri.

"Rata-rata mereka usia di bawah 40 tahun, tetapi ada juga yang di atas 45 tahun. Didominasi oleh perempuan," ujarnya.

Menurutnya, ada beragam faktor yang melatarbelakangi keputusan cerai para guru tersebut. Mulai dari masalah ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

"Banyak juga kasus di mana suami bekerja di luar daerah, tetapi tidak pernah memberi kabar ke istri. Itu sering jadi pemicu perceraian," jelasnya.

Mukmin menambahkan, sebelum proses hukum berlanjut, pihak Dindikpora selalu berupaya melakukan mediasi dan pembinaan terhadap guru-guru yang bermasalah dalam rumah tangga. Namun, tidak semua proses tersebut berhasil mencegah perceraian.

"Kami selalu mencoba mendamaikan terlebih dahulu. Tetapi jika memang sudah tidak bisa dipertahankan dan pihak bersangkutan bersikeras, maka kami hanya bisa memfasilitasi prosesnya," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon