Respons Putusan Tunda Pemilu 2024, Cak Imin Sebut PN Jakarta Pusat Perlu Dievaluasi
Minggu, 12 Maret 2023 | 13:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin angka bicara atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Menurut Cak Imin, putusan tersebut harus menjadi evaluasi dari semua pihak terkait terhadap apa yang terjadi di PN Jakarta Pusat.
"Kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR, pemerintah, partai-partai politik, dijadikan renungan-lah, apa yang terjadi di PN," ujar Cak Imin di sela-sela acara lomba lari Women’s Day Run 10K di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Cak Imin menegaskan PKB tetap mendukung Pemilu dilaksanakan tepat waktu, yakni pada 14 Februari 2024 sebagaimana telah menjadi keputusan bersama dan diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. "Ya, iya pasti, kita sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024," tegas Cak Imin.
Diketahui, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Dalam proses tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggota mereka di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Atas gugatan itu, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Majelis hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Atas putusan PN Jakpus tersebut, KPU telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (10/3/2023).
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah diterima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut," ujar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna seusai menyerahkan dokumen banding.
Andi mengungkapkan, poin-poin yang menjadi materi banding antara lain PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.
"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," kata Andi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya. "Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan," ujar Andi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




