ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PDIP Bantah Ada Politisasi Kasus Johnny Plate, Hasto: Korupsi, Ya Korupsi

Sabtu, 20 Mei 2023 | 21:45 WIB
YP
MF
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DIN
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Lemhannas, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Lemhannas, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal tuduhan adanya politisasi dan intervensi kekuasaan dalam penetapan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi. Menurut Hasto, penetapan tersangka Johnny Plate tidak bisa ditafsirkan politisasi terhadap Johnny Plate dan Nasdem karena hal tersebut murni kasus hukum.

"Tidak ada politisasi terkait dengan hal tersebut, korupsi ya korupsi, tidak bisa ditafsirkan lain," ujar Hasto di Gedung Lemhannas, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Hasto kembali menegaskan pernyataan Presiden Joko Widodo soal penetapan tersangka Johnny Plate. Jokowi, kata Hasto, sudah menyebutkan, penetapan tersangka Johnny Plate berdasarkan fakta-fakta hukum dan Kejagung bekerja secara profesional.

"Sudah ditegaskan oleh Bapak Presiden Jokowi bahwa penegakan hukum itu menegakan berbasiskan keadilan, kebenaran di dalam hukum berdasarkan fakta fakta hukum," tandas Hasto.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp 8 triliun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon