PDIP Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Ganjar, Ini Respons Jokowi
Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan respons atas pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang menyebutkan PDIP membuka peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres (bacawapres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Presiden Jokowi meminta kepada awak media untuk mempertanyakan kabar tersebut ke Puan.
"Tanyakan ke Puan," ujar Jokowi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, Puan Maharani berbicara soal kans Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun. Menurut Puan, PDIP bisa mempertimbangkan Gibran menjadi Cawapres Ganjar Pranowo, jika MK mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres tersebut.
"Kita cermati hal tersebut, ya kalau memang di MK-nya disetujui ada cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Gibran yang maju," ujar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Diketahui, ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang diuji materi di MK. Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.
Uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Ketiga pihak tersebut, pertama, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan kedua diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.
Uji materi ini dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang didorong maju menjadi cawapres. Namun, Gibran terkendala dengan batas usia cawapres yang diatur dalam UU Pemilu, yakni 40 tahun. Sementara saat ini, Gibran baru berumur 35 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




