ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LPI: Elektabilitas Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Beda Tipis Seusai Putusan MKMK

Kamis, 16 November 2023 | 17:03 WIB
CS
R
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: RZL
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (ketiga kiri) dan Mahfud MD (ketiga kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023.
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (ketiga kiri) dan Mahfud MD (ketiga kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) merilis hasil survei nasional terkait elektabilitas pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hasilnya, elektabilitas Ganjar Pranowo-Mahfud MD beda tipis dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hasil survei LPI menunjukkan elektabilitas Ganjar-Mahfud MD mencapai 38,75%. Pasangan yang mendapatkan nomor urut 3 di Pilpres 2024 itu mengungguli elektabilitas Prabowo-Gibran sebesar 34,25%. Sementara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di urutan ketiga dengan 24%, dengan 3% responden mengaku tidak tahu/tidak menjawab.

Diketahui, MKMK telah membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023). Putusan tersebut pun membuat Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Ia disebut melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Dalam uji materi tersebut, MK menambahkan norma baru, yakin syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Aturan itu pun membuka jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 36 tahun mendapatkan tiket untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Sementara itu, survei LPI juga menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap putusan MKMK. Hasilnya, 29,55% tidak puas, 25,35% kurang puas, 15,25% puas, 28,50% sangat puas. Adapun 1,35% responden tidak tahu atau tidak menjawab.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hercules Klaim Pernah Ditawari Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo

Hercules Klaim Pernah Ditawari Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo

NASIONAL
KPK Tak Temukan Bukti Uang Korupsi Taspen Mengalir ke Pilpres 2024

KPK Tak Temukan Bukti Uang Korupsi Taspen Mengalir ke Pilpres 2024

NASIONAL
Santai Bahas Rivalitas, Prabowo: Anies Bikin Mak-mak Kasihan ke Saya

Santai Bahas Rivalitas, Prabowo: Anies Bikin Mak-mak Kasihan ke Saya

NASIONAL
Prabowo: Saya Enggak Dendam Sama Anies, Dia yang Bantu Aku Menang

Prabowo: Saya Enggak Dendam Sama Anies, Dia yang Bantu Aku Menang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon