Jelang Pemilu 2024, KPK Pelajari Laporan Dana Kampanye Janggal
Selasa, 26 Desember 2023 | 11:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menjelang digelarnya Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari laporan soal dugaan dana kampanye janggal yang bersumber dari tambang ilegal. Laporan itu telah disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
"Itu tentu ada telaah-telaah terlebih dahulu yang akan dilakukan oleh Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat)," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dikutip Selasa (26/12/2023).
Direktorat PLPM nantinya akan mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Pimpinan KPK juga akan ikut memantau perkembangan dari penanganan laporan itu.
"Tentu akan mampir dulu pada pimpinan untuk dinotadinaskan seperti apa rekomendasi pimpinan terhadap nantinya hasil telaah yang dilakukan oleh Direktorat PLPM," ujar Nawawi.
Nawawi memastikan, KPK akan objektif dalam mempelajari laporan soal dana kampanye janggal. Dia juga menegaskan penanganan laporan ini terbebas dari konflik kepentingan.
"Kita enggak ada ngobrol conflict interest dalam konteks penanganan penegakan hukum semacam itu," lanjut Nawawi.
MAKI sebelumnya telah melaporkan ke KPK mengenai dugaan dana dari tambang ilegal yang dipakai untuk kampanye pemilu. KPK diharapkan dapat menindaklanjuti laporannya itu.
Di lain sisi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkapkan bahwa laporan transaksi mencurigakan ke PPATK mengalami peningkatan lebih dari 100 persen, termasuk dugaan terkait tindak pidana pencucian uang dan kampanye Pemilu 2024.
Ivan juga menyinggung adanya kegiatan kampanye yang diduga menggunakan dana yang tidak berasal dari rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," kata Ivan.
Ivan menyatakan bahwa PPATK telah menyampaikan laporan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ivan juga menegaskan bahwa PPATK berkomitmen untuk terus mengawasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemilu, khususnya terkait dugaan dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




