ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Ubah Metode Memilih Pemilu 2024 di Hong Kong, Praha, New York, dan Frankfurt

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:39 WIB
MM
MF
Penulis: Moh. Said Mashur | Editor: DIN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas perubahan metode memilih di luar negeri pada Pemilu 2024, Kamis, 28 Desember 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas perubahan metode memilih di luar negeri pada Pemilu 2024, Kamis, 28 Desember 2023. (Beritasatu.com/Moh. Said Mashur)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas perubahan metode memilih di luar negeri pada Pemilu 2024. KPU mengumumkan perubahan metode memilih di empat wilayah di luar negeri, yaitu Hongkong, Praha, New York, dan Frankfurt.

Perubahan tersebut dikarenakan kebijakan pemerintah setempat yang perlu penyesuaian metode pemilihan. Diketahui, ada tiga metode memilih di luar negeri, yakni tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), kotak suara keliling (KSK), dan pos.

“Karena penetapan dilakukan secara pleno terbuka maka per hari ini pun juga harus dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Karena akan mempengaruhi penetapan ketetapan sebelumnya pada pleno 2 Juli 2023, salah satu klausul di dalamnya memuat jumlah TPS, TPSLN, pos dan KSK,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos seusai rapat, Kamis (28/12/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun perubahan metode memilih di Hongkong diputuskan dari metode sembilan pos dan 31 TPSLN menjadi 36 pos dan empat TPSLN dengan total jumlah pemilih 164.691.

Kemudian metode memilih di Praha berubah, dari sebelumnya satu pos, satu TPSLN, dan satu KSK menjadi hanya satu pos dan satu TPSLN dengan total jumlah pemilih 383 orang. Untuk New York terjadi penambahan TPSLN yang semula dua menjadi lima, penambahan KSK yang semula dua menjadi lima, dan penambahan pos yang semula satu menjadi lima.

Sementara di Frankfurt, ada Surat PPLN Frankfurt perihal permohonan penambahan TPSLN dan Pos. Sehingga penetapan metode memilih dari satu pos dan dua TPSLN menjadi lima pos dan lima TPSLN dengan jumlah total pemilih 11.437.

Betty menegaskan perubahan metode memilih tersebut tidak mempengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri yang sudah ditetapkan pada Pleno 2 Juli 2023. Adapun DPT Luar Negeri Pemilu 2024, total terdapat 1.750.474 WNI.

“Dalam penetapan daftar pemilih tetap ini, tidak terjadi perubahan pemilih baik sisi jumlah maupun dari sisi laki-laki dan perempuannya. Nah yang berubah hanya pada metode,” kata Betty.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon