ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

APK Langgar Aturan, Bawaslu Bakal Lakukan Penertiban Paksa

Kamis, 18 Januari 2024 | 21:18 WIB
MA
R
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 mulai menjadi perhatian warga kota Jakarta. Penempatan baliho maupun spanduk milik partai maupun calon anggota legislatif (caleg) banyak yang menyalahi aturan sebagaimana mestinya.
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 mulai menjadi perhatian warga kota Jakarta. Penempatan baliho maupun spanduk milik partai maupun calon anggota legislatif (caleg) banyak yang menyalahi aturan sebagaimana mestinya. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 mulai menjadi perhatian warga kota Jakarta. Penempatan baliho maupun spanduk milik partai maupun calon anggota legislatif (caleg) banyak yang menyalahi aturan sebagaimana mestinya.

Baik tim dari caleg ataupun partai banyak memasang APK di sejumlah titik yang berakibat pada ketidaknyamanan warga. Pemasangan berbagai APK itu misalnya dilakukan di ruang terbuka pinggir jalan dan pembatas jalan protokol.

Berdasarkan pengamatan Beritasatu.com, penempatan APK yang tidak sesuai ketentuan bisa ditemui di sejumlah kawasan dalam kota Jakarta seperti Mampang Prapatan, Pancoran, hingga seputaran Duren Tiga. Bahkan, pemasangan bendera partai dan spanduk caleg memenuhi pinggir jalan flyover Tendean dan Pancoran hingga Kamis (18/1/2024) petang.

ADVERTISEMENT

Upaya tersebut melanggar regulasi Pasal 70 dan Pasal 71 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam kedua pasal tersebut, tercantum larangan pemasangan di jalan protokol, juga sarana prasarana publik, serta taman termasuk pepohonan.

Pemasangan itu berpotensi mengganggu kenyamanan serta keamanan warga yang melintas di kawasan tersebut. Tidak terkecuali para pengguna jalan yang dapat mengalami kecelakaan akibat kerusakan APK yang terpasang di pinggir dan ruang hijau jalan protokol.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut penindakan serta penertiban APK yang menyalahi prosedur itu menjadi kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, pihaknya mendapati KPU selaku penyelenggara pemilu merasa kesulitan untuk menerapkan regulasi tersebut.

“Yang bertanggung jawab kan sebenarnya satu dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, adalah KPU untuk menertibkan. Kami menemukan pelanggarnya. Tapi karena kemudian KPU menyatakan bahwa ‘kami sudah exhausted sebagai penyelenggara utama’, akhirnya Bawaslu melakukan (penertiban) itu. bekerja sama dengan Satpol pp. Sebenarnya tugas utamanya ada di KPU penertiban itu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan saat ditemui di Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Oleh karena itu, Bawaslu menggandeng Satpol PP sebagai aparat pemangku ketertiban setempat dengan menerbitkan rekomendasi. Dari situ rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu, Satpol PP akan melakukan pencabutan dan penertiban sesuai yang diminta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon