Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Nilai Megawati Layak Jadi Amicus Curiae
Jumat, 19 April 2024 | 15:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri layak menjadi amicus curiae Mahkamah Konstitusi (MK).
Feri mengungkap, kelayakan Megawati menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan MK dapat diukur dari peran dan sejarah panjang saat menjadi presiden. Megawati punya andil yang besar untuk MK.
"Jangan lupa kenapa Presiden Megawati Soekarnoputri layak mengirimkan amicus curiae. Itu undang-undang pertama tentang MK Nomor 24 Tahun 2003 di tanda tangan oleh Ibu Mega. Lalu, hakim MK pertama dilantik oleh Ibu Mega juga. Jadi pertanyaannya, kurang pantas apa beliau menjadi sahabat pengadilan MK," tuturnya.
Hal itu disampaikan Feri Amsari saat menjadi pembicara di diskusi media Landmark Decision MK pada Jumat (19/4/2024).
Feri menganggap, meski Megawati adalah ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan pengusung salah satu capres dan cawapres, Megawati tetap punya hak untuk mengirimkan amicus curae.
"Ibu Mega dan partainya bukan peserta pemilu. Dia tidak bisa jadi pihak, yang jadi pihak adalah calon presiden. Maka dari itu, Ibu Mega boleh saja menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curiae sebagai sahabat peradilan," bebernya.
Feri menambahkan, semua orang dapat menjadi amicus curae selama orang tersebut bukan peserta pilpres.
Sebelumnya, penyerahan dokumen amicus curiae Megawati ke MK dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024) yang diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dokumen tersebut berisi penyampaian pemikiran dan pendapat Megawati tentang sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 yang sedang ditangani MK.
Diketahui, amicus curiae Megawati masuk ke dalam 14 amicus curiae yang didalami MK.
Istilah amicus curiae dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan. Istilah ini digunakan untuk menyebut pihak ketiga di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Pada awalnya amicus curiae berasal tradisi hukum Romawi yang diadopsi dalam sistem hukum common law. Kemudian terjadi perkembangan sehingga penggunaan amicus curiae juga ditemukan di negara-negara dengan sistem hukum civil law seperti Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




