ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Hakim MK Tolak Pemohonan Anies-Muhaimin, 3 Dissenting Opinion

Senin, 22 April 2024 | 14:11 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sidang di Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin).

Dari delapan hakim MK yang menangani dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024, terdapat 3 hakim menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sementara itu, lima hakim konstitusi lainnya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Mereka menilai dalil-dalil Anies-Muhaimin dalam permohonannya, tidak beralasan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa Hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil-dalil pemohon mulai dari cawe-cawe Presiden Jokowi, intervensi Jokowi di Pilpres, pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon hingga pengaruh bansos tidak terbukti atau buktinya tidak meyakinkan MK.

Dalam sidang tersebut, hadir Anies-Muhaimin berserta tim hukumnya, pemohon 2 dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD beserta tim hukumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya selaku termohon dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajarannya selaku pemberi keterangan.

Sementara itu, pihak terkait, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang. Prabowo-Gibran diwakili tim hukumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Fahri Bachmid dan Hotman Paris.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon