Maju di Pilkada Kebumen 2024, Mantan Napi Korupsi Ambil Formulir ke DPC PDIP
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:01 WIB
Kebumen, Beritasatu.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo turut meramaikan bursa Pilkada 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil bupati Kebumen. Adi mengambil formulir pendaftaran di kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kebumen, didampingi oleh puluhan relawan Bolo Seno pada Rabu (15/5/2024).
Adi Pandoyo pada 2017 lalu divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Setelah menjalani hukumannya, ia terlibat dalam bisnis peternakan ayam dan pengelolaan wisata.
"Saya yakin masyarakat Kebumen telah memahami latar belakang saya dan kasus yang saya hadapi. Ini mendorong saya untuk berani maju demi membangun Kebumen ke arah yang lebih baik," ungkap Adi Pandoyo.
Adi Pandoyo mengeklaim telah memenuhi semua persyaratan KPU terkait pencalonan mantan narapidana korupsi, termasuk mendeklarasikan diri kepada publik.
Meski mantan narapidana, Adi Pandoyo berkomitmen untuk bersaing secara sehat dalam kontestasi politik. Dia percaya keputusan akhir tetap ada pada masyarakat, yang akan menilai integritas dan niatnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PDIP Kebumen, Arembono, menyatakan pihaknya tidak memandang latar belakang seseorang, termasuk keterlibatan dalam kasus hukum. Mereka menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada aturan yang berlaku.
"Selama tidak melanggar aturan silakan. Terkait beliau pernah di penjara biarkan nanti masyarakat yang menilai," ungkapnya.
PDIP Kebumen juga akan menggali laspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan calon terbaik untuk Pilkada Kebumen 2024. PDIP mengundang siapa pun yang berpotensi dan merasa layak untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana harus menunggu 5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman penjara dan memberitahukan latar belakang mereka secara terbuka sebelum mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau wali kota.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




