ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PN Jaksel Belum Terima Permohonan Surat Keterangan dari Anies untuk Maju Pilgub Jabar

Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:13 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. (Beritasatu.com/Hendro Dahlan Situmorang)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan pihaknya belum menerima permohonan penerbitan surat keterangan untuk maju Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024 dari mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, Anies dikabarkan bakal diusung PDIP di Pilgub Jabar 2024.

"Sampai sore tadi belum ada (permohonan penerbitan surat keterangan)," ujar pejabat humas PN Jaksel Djumyanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).

Terdapat tiga surat yang harus diterbitkan pengadilan negeri (PN) sebagai syarat administrasi bagi seseorang untuk maju dalam pilkada. Ketiga surat itu, yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Ketiga surat itu diterbitkan pengadilan negeri sesuai domisili bakal calon. 

ADVERTISEMENT

Anies Baswedan sebenarnya telah mengurus ketiga surat keterangan itu di PN Jaksel pada Senin (26/8/2024) lalu. Hanya saja, ketiga surat tersebut untuk kepentingan maju Pilgub Jakarta karena saat itu beredar kuat kabar Anies bakal diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024. 

Namun, PDIP diketahui telah mendaftarkan dua kadernya, yakni Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan mantan Gubernur Banten Rano Karno sebagai cagub-cawagub Jakarta ke KPU Jakarta, Rabu (28/8/2024). 

Djumyanto menegaskan, surat keterangan yang telah diterbitkan untuk pilkada di satu daerah, tidak dapat dipergunakan untuk pilkada di daerah lainnya. "Tidak boleh semestinya, karena dalam surat keterangan jelas disebutkan pencalonan di Jakarta yang kemarin," tandas dia.

Konsekuensinya, jika Anies Baswedan ingin maju Pilgub Jabar, harus mengajukan pengurusan tiga surat keterangan dari PN Jaksel tersebut. Surat itu harus diterbitkan PN Jaksel domisilinya. "Selama ini ketentuannya ya di tempat domisili yang bersangkutan," pungkas Djumyanto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT