ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perludem: MK Terima 312 Pengajuan Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 22 Desember 2024 | 16:23 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, Beritasatu.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sebanyak 312 permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki menyebut data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari situs resmi MK per Jumat (20/12/2024) pukul 16.00 WIB.

“Dari data yang dihimpun, ada 312 permohonan sengketa yang meliputi pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur,” ujar Ajid dalam diskusi daring bertajuk Potret Awal PHP-Kada 2024 yang dipantau di Jakarta, Minggu (22/12/2024) dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ia memerinci bahwa mayoritas permohonan berasal dari sengketa pemilihan bupati dengan jumlah 241 perkara, yang mencakup 77,2% dari total permohonan.

“Selanjutnya, sengketa pemilihan wali kota mencatat 49 perkara atau 15,7%, sementara permohonan sengketa pemilihan gubernur hanya berjumlah 22 perkara atau 7,1%,” jelasnya.

Menurut Ajid, angka ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam menjaga proses demokrasi melalui mekanisme hukum. Namun, ia juga menilai bahwa banyaknya perkara sengketa ini mencerminkan adanya persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Jumlah ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap demokrasi, tetapi sekaligus menyoroti potensi masalah dalam pelaksanaan, administrasi, atau pengawasan pilkada yang memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan hasil pemilihan,” katanya.

Ajid menegaskan bahwa sengketa pilkada merupakan tahapan krusial untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon