MK Terima Berkas Sengketa Pilkada Sabu Raijua Terkait Kemenangan Orient Riwu Kore
Rabu, 17 Februari 2021 | 22:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas sengketa pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT, yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale. Paslon ini menggugat kemenangan Baputi Terpilih Orient P Riwu Kore dan pasangannya terkait adanya status Orient yang merupakan warga negara Amerika Serikat.
"Secara teknis kepaniteraan, MK tidak boleh menolak permohonan, jadi diterima berkas permohonannya," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (17/2/2021).
MK, kata Fajar, akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK khususnya dalam menangani sengketa pilkada. Dia berharap, pemohon sudah memahami ketentuan-ketentua yang berlaku di MK termasuk tenggat pengajuan sengketa.
"Terkait penilaian hukum atas permohonan tersebut, itu menjadi kewenangan majelis hakim yang akan memutuskan," kata Fajar.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale, Adhitya Nasution mengungkapkan alasan mengajukan gugatan ke MK meskipun waktu pendaftaran sengketa sudah terlambat.
Menurut Nasution, ada dugaan pelanggaran berat terkait kewarganegaraan Orient yang baru terungkap awal Februari 2021, sehingga dia berharap MK membuat terobosan untuk memproses sengketa itu dengan mempertimbangkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Orient.
"Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum, bisa memberikan keadilan terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu, ya, supaya dikesampingkan dulu," kata Nasution.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




