1 Tahun Prabowo-Gibran, Menanti Realisasi PNS Sejahtera
Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dalam kampanye, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming berjanji akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari komitmen memperkuat daya beli dan kesejahteraan aparatur negara. Kenaikan gaji ini dirancang untuk diselaraskan dengan laju inflasi dan perkembangan ekonomi nasional agar PNS tidak tertinggal dari beban hidup yang semakin meningkat.
Implementasi janji ini akan membutuhkan kajian mendalam terkait anggaran negara, efisiensi pengeluaran, serta penyesuaian struktural di berbagai lini pemerintah. Pemerintah ke depan diharapkan transparan dalam menjelaskan mekanisme kenaikan, skalar kenaikan yang akan diterapkan, dan kapan realisasinya bisa mulai dirasakan oleh seluruh PNS di Indonesia.
Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana janji kampanye benar-benar diwujudkan. Publik kini menyorot satu janji yang menyentuh jutaan orang yakni kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, tenaga Kesehatan, TNI-Polri.
Janji ini sejak awal dipandang strategis. ASN adalah tulang punggung birokrasi, penggerak administrasi negara, sekaligus wajah pelayanan publik. Kesejahteraan mereka dianggap berbanding lurus dengan kualitas layanan kepada masyarakat.
Harapan itu semakin nyata ketika Presiden meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 lalu. Aturan ini mengatur kerangka kenaikan gaji ASN, termasuk guru, tenaga kesehatan, serta TNI dan Polri.
Dalam dokumen resmi, implementasi dijadwalkan mulai Oktober 2025 dengan pencairan pertama di November. Namun memasuki bulan Oktober, tanda-tanda pelaksanaan masih kabur. Aturan teknis yang menjadi syarat eksekusi belum juga diterbitkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan mengaku belum mendapat arahan resmi. “Kalau sampai ke saya, pasti langsung saya pelajari. Tapi sejauh ini belum ada,” ujarnya di kompleks DPR, 30 September lalu.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa koordinasi antar kementerian menjadi faktor penentu. Meski Perpres sudah diteken, implementasi bergantung pada komunikasi politik antar kementerian dan Lembaga terkait.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyayangkan lambannya eksekusi. Ia menegaskan keterbatasan ruang fiskal tidak boleh dijadikan alasan. “Kenaikan gaji ASN sudah direncanakan. Tugas Menteri Keuangan mencari ruang fiskal, bukan bersembunyi di balik alasan fiskal,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, janji presiden adalah amanat politik. Gagal menepati janji berarti merusak kepercayaan publik, terutama dari kelompok ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 4,3 juta orang.

Pada sisi lain, ASN sendiri mulai menunjukkan kegelisahan. Robin (34), guru ASN di Depok, mengaku hanya bisa menunggu kabar. “Kalau bicara janji, kami tentu berharap. Tapi kenyataannya belum jelas. Gaji ASN seperti saya pas-pasan, sementara harga kebutuhan pokok terus naik,” katanya saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Jumat (3/10/2025).
Aldi, PNS di Semarang, menyampaikan keresahan serupa. Ia menuturkan, beban kerja semakin besar karena digitalisasi layanan, tetapi kompensasi tidak sebanding. “Kami diminta lebih cepat dan transparan, tapi kesejahteraan masih samar,” ujarnya.
PGRI pun ikut bersuara. Wakil Sekjen PGRI, Catur, menegaskan guru seharusnya mendapat prioritas. “Kalau kesejahteraan guru stagnan, jangan harap kualitas pendidikan nasional melompat. Guru yang masih memikirkan kebutuhan hidup sulit diminta berinovasi,” katanya kepada Beritasatu.com.
Namun, dari sisi fiskal, masalah tidak sederhana. Data Kementerian Keuangan menunjukkan belanja pegawai sudah menyerap sekitar 10-15% dari total APBN. Dengan jumlah ASN lebih dari 4 juta orang, setiap kebijakan kenaikan gaji berarti tambahan belanja hingga ratusan triliun rupiah.
Direktur Celios, Bhima Yudhistira, menilai kondisi saat ini tidak memungkinkan. Anggaran negara sudah terbebani program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi hampir Rp 120 triliun per tahun.
“ASN tidak perlu dulu ada kenaikan gaji, karena dari sisi tunjangan sudah cukup. Yang mendesak justru guru honorer dan PPPK dengan gaji di bawah UMR. Mereka yang harus diperhatikan,” kata Bhima.
Bhima juga menilai, jika kenaikan gaji dipaksakan, dampaknya bisa kontraproduktif. “Di satu sisi, infrastruktur dasar dan layanan publik dipangkas. Pada sisi lain, gaji ASN dinaikkan. Kontradiksi ini berpotensi merusak disiplin fiskal,” katanya.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menambahkan tantangan lain. Menurutnya, Menteri Keuangan kemungkinan keberatan jika harus mengubah postur APBN di tengah jalan.
“Kalau gaji naik, dampaknya tidak kecil. Bukan hanya PNS, tapi juga PPPK, TNI, Polri, tenaga kesehatan, hingga pejabat negara. Itu beban tambahan yang sangat besar,” ujarnya.
Trubus menyebut, dalam praktiknya Perpres 79/2025 masih bersifat non-eksekutabel. “Tanpa kehendak politik yang kuat, kebijakan bisa saja ditunda. Bahkan mungkin baru direalisasikan menjelang 2027 saat ruang fiskal lebih longgar,” katanya.
Jumlah Fiskal Diperlukan
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah ASN per 1 September 2025 mencapai 5.359.209 orang. Dari jumlah itu, 3.634.413 orang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 68%, dan 1.724.796 orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau 32%.
Jika diasumsikan rata-rata gaji pokok ASN berada di kisaran Rp 5 juta per bulan (gol 1), maka total belanja gaji pokok mencapai sekitar Rp 321 triliun per tahun (5,3 juta ASN × Rp 5.000.000 × 12 bulan).
Apabila pemerintah menaikkan gaji sebesar 5%, tambahan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 16 triliun per tahun. Jika kenaikan mencapai 10%, beban anggaran bisa melonjak hingga Rp 32 triliun per tahun.
Angka ini belum termasuk tunjangan kinerja, pensiun, maupun komponen penghasilan lain yang biasanya naik mengikuti penyesuaian gaji pokok. Dengan demikian, total beban riil bisa lebih besar dari estimasi dasar ini.
Untuk memberi gambaran, tambahan Rp 32 triliun setara dengan hampir seluruh anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2025, atau sekitar 1% dari total APBN 2025 yang dipatok Rp 3.700 triliun. Meski persentase terlihat kecil, ruang fiskal yang bisa digerakkan pemerintah tidak besar karena sebagian anggaran sudah mengikat.
Inilah yang membuat kebijakan kenaikan gaji ASN menjadi pertaruhan besar, secara politik sangat ditunggu, tetapi secara fiskal tidak mudah diwujudkan.
Untuk TNI dan Polri yang jumlahnya sekitar 1,2 juta personel, dengan rata-rata gaji pokok Rp 4,5 juta per bulan, kenaikan 5% saja berarti tambahan sekitar Rp 3 triliun. Jika digabungkan dengan ASN sipil, total kebutuhan bisa menembus Rp 30 triliun per tahun untuk skema kenaikan 10%.
Jika dibandingkan, beban tambahan ini hampir setara dengan anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2025 yang sekitar Rp 35 triliun. Artinya, ruang fiskal yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji ASN bukan sekadar angka kecil, melainkan sebesar satu kementerian strategis.

Dengan postur APBN 2025 yang dipatok di kisaran Rp 3.700 triliun, tambahan Rp 30 triliun berarti sekitar 0,8% dari total anggaran. Sekilas terlihat kecil, tetapi karena sebagian besar anggaran sudah mengikat, ruang fleksibilitas fiskal menjadi sangat terbatas.
Inilah yang membuat menteri keuangan tampak berhati-hati. Setiap persen kenaikan gaji ASN akan berimplikasi luas pada struktur belanja, bahkan bisa memaksa pemerintah menunda proyek lain atau menambah utang baru.
Janji Adalah Harapan
Sementara itu, di kalangan ASN, janji kenaikan gaji sudah telanjur menjadi sumber harapan. Banyak yang menganggapnya sebagai penghargaan atas kerja keras sekaligus jawaban atas kenaikan biaya hidup.
Menurut pakar komunikasi politik Unair Suko Widodo, jika janji ini terus tertunda, pemerintah berisiko kehilangan dukungan dari kelompok ASN. Padahal, ASN adalah bagian dari basis loyal yang selama ini menopang legitimasi politik pemerintah.
"Bagi pemerintah, dilema ini ibarat berjalan di atas tali. Di satu sisi, ada tuntutan politik untuk menepati janji. Pada sisi lain, ada keterbatasan fiskal yang tidak bisa diabaikan," ujarnya kepada Beritasatu.com, Sabtu (4/10/2025).
Suko menambahkan, satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran akhirnya memperlihatkan bahwa janji kesejahteraan ASN bukan sekadar isu gaji. Ini adalah persoalan politik, ekonomi, sekaligus kepercayaan publik.
Publik kini, sambung Suko, menunggu apakah Perpres 79/2025 akan benar-benar dijalankan atau hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan di laci birokrasi.
Pertanyaan besar itu akan menjadi tolok ukur kredibilitas. Sebab ukuran keberhasilan bukan pada seberapa lantang janji diumbar, tetapi seberapa nyata janji diwujudkan.
"Jika berhasil, janji kenaikan gaji ASN jadi simbol keseriusan pemerintah; jika gagal, bisa jadi beban politik jangka Panjang," tambahnya.
Dalam 12 bulan pertama, Prabowo-Gibran menunjukkan keberanian membuat keputusan besar di beberapa sektor. Namun, soal kesejahteraan ASN, pemerintah masih terlihat gamang.
Publik kini menunggu, apakah Perpres 79/2025 akan benar-benar menjadi langkah nyata, atau sekadar menjadi dokumen hukum yang tak pernah dijalankan.
Satu tahun sudah berlalu, dan pertanyaan tentang nasib janji kenaikan gaji ASN masih menggantung. Jawaban pemerintah atas pertanyaan ini akan menjadi catatan sejarah politik yang menentukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




