Dugaan Kekerasan Polisi kepada Demonstran, Polda Metro Jaya: Mari Bijak Bermedsos
Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait adanya dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap demonstran yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada) di kawasan DPR/MPR pada Kamis (22/8/2024) kemarin. Dugaan kekerasan itu viral di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat bijak dalam berinteraksi di medsos dan tak terpengaruh kabar hoaks.
"Jadi kita juga harus bijak bermedsos, tolong disaring informasi yang beredar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary mengeklaim, semua hak demonstran dipenuhi, termasuk pendampingan hukum apabila ada yang ditangkap.
"Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya," ucapnya.
Ade Ary pun meminta masyarakat melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban kekerasan saat demonstrasi.
"Rata-rata polres dan polsek di jajaran Polda Metro Jaya itu sudah ada akun medsosnya. Itu bisa langsung di-DM juga, hubungi 110 juga, atau polisi setempat bisa dihubungi ya," ungkapnya.
"Jadi tidak perlu khawatir, hati-hati. Kita hati-hati menyaring informasi yang beredar di medsos ini," imbuh Ade Ary.
Sebelumnya, viral di media sosial unggahan yang menyebut pihak kepolisian bertindak anarkistis saat mengamankan aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada pada Jumat kemarin.
BACA JUGA
Jenguk Demonstran yang Ditahan di Polda Metro, Sufmi Dasco: DPR sebagai Penjamin Mereka Dikeluarkan
"Kericuhan terjadi saat aksi di dalam area gedung DPR, Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 16.30 sore. Aparat maju mendekati pagar dan membuat seorang ibu-ibu didorong, demonstran diseret," tulis akun instagram @narasinewsroom.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut, pihaknya menerima 51 pengaduan terkait hal tersebut.
Menurut TAUD, saat ini pihaknya bersama Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, Ombudsman, LPSK dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan di kantor-kantor kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




