ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Residivis Tembak Pengunjung Rumah Makan di Tanjung Priok

Selasa, 24 September 2024 | 21:07 WIB
GA
BW
Penulis: Gandhi Armansyah | Editor: BW
Polisi mengungkap kasus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menembak seorang pengunjung di sebuah warung makan di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 18 September 2024.
Polisi mengungkap kasus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menembak seorang pengunjung di sebuah warung makan di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 18 September 2024. (Beritasatu.com/Gandhi Armansyah)

Jakarta Utara, Beritasatu.com - Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menembak seorang pengunjung di sebuah warung makan di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2024) lalu. Perbuatan itu dilakukan seusai dia melihat sejumlah temannya adu mulut karena ditegur oleh korban.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku yang masih berumur 19 tahun. A, pelaku itu, ditangkap di kediamannya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara tanpa adanya perlawanan.

Sejumlah barang bukti seperti kunci leter T, senjata api air softgun, jaket, sepeda motor, hingga proyektil peluru turut diamankan petugas.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi, kejadian bermula ketika pelaku hendak pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan melihat sejumlah temannya cekcok dengan korban AR (23) di sebuah warung makan. Pelaku lalu menghampiri mereka.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang dalam masih pengaruh minuman keras langsung menembak kepala belakang korban hingga terkapar.

"Karena saat itu dia sedang mabuk, dalam pengaruh berat alkohol, langsung menembak dari jarak satu meter kepada korban. Ada di daerah belakang kepala," katanya.

Warga yang melihat korban terkapar dan bersimbah darah, kemudian langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja untuk diberi pertolongan medis.

Kanit Jatanras AKP Fauzan Yonnadi mengatakan, kondisi korban saat ini tengah dalam proses penyembuhan setelah operasi pengangkatan proyektil.

"Peluru yang bersarang berhasil diangkat oleh dokter dan saat ini dalam proses penyembuhan," katanya.

Pelaku merupakan residivis kasus curanmor di sejumlah wilayah di Jakarta Utara. Petugas juga masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata api tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon