Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap
Kamis, 4 September 2025 | 23:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria yang diduga menjadi provokator dalam aksi penjarahan di rumah anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/8/2025) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah polisi melacak jejak digital pelaku yang menyebarkan ajakan provokatif melalui platform media sosial, khususnya TikTok.
“Reskrim Jakarta Timur mengamankan satu terduga provokator melalui media sosial. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Fertoffan kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten hasutan. Kedua ponsel kini tengah diperiksa secara mendalam oleh tim siber.
“Dua buah handphone yang di dalamnya terdapat akun TikTok masih kami periksa untuk menelusuri aktivitas pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam insiden penjarahan tersebut.
Mereka terbagi dalam dua kelompok pelanggaran, yaitu empat orang tersangka penyerangan terhadap petugas, dan enam orang tersangka penjarahan rumah.
Total dari 18 orang yang diamankan, sisanya masih dalam proses pemeriksaan. Polisi juga menegaskan, jumlah tersangka bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang terus berjalan.
“Anggota di lapangan masih terus mencari pelaku-pelaku lainnya. Ada kemungkinan jumlahnya bertambah,” jelasnya.
Diketahui, kerusuhan berawal dari aksi massa yang mendatangi rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit. Situasi yang awalnya hanya keramaian berubah menjadi kekacauan, termasuk penyerangan terhadap aparat yang berusaha mengamankan lokasi.
Puncaknya, sejumlah orang nekat menjarah isi rumah, dan aksi tersebut viral di media sosial.
Polisi menegaskan, akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat baik secara fisik maupun sebagai penghasut di media sosial. Aparat juga mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami ingatkan, menyebarkan ujaran provokatif di medsos bisa berujung pidana. Mari gunakan medsos secara bertanggung jawab,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




