Polisi Tangkap 3 'Mata Elang' yang Gasak Motor Warga di Jakut
Minggu, 21 September 2025 | 19:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi berhasil menangkap tiga pria penagih utang atau “mata elang” berinisial YN, FL, dan IF yang mencoba melarikan motor milik warga bernama MDS (21) di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025).
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan para pelaku ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda setelah dilakukan penyelidikan. “Ketiga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan kini ditahan di Polsek Kelapa Gading,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Kejadian bermula saat korban dipepet tiga pelaku yang mengaku sebagai pihak leasing. Dengan modus motor korban menunggak, mereka meminta motor tersebut.
Salah satu pelaku membawa motor, sedangkan korban dibonceng. Namun di Jalan Yos Sudarso, pelaku FL membuang KTP dan STNK korban. Saat korban mengambil dokumen itu, motor langsung dibawa kabur.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan patroli dan observasi di lokasi rawan aksi mata elang. Tim Opsnal kemudian membuntuti lima pelaku yang beraksi dengan tiga motor matik. Saat mereka kembali mencoba merampas motor korban, petugas langsung menggerebek.
Sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat ponsel, dua sepeda motor, dan motor korban yang sempat digasak para pelaku. Kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang kabur saat operasi penangkapan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




