Kebakaran Terra Drone Dipicu Gudang Baterai Tanpa Standar Keselamatan
Jumat, 12 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penyebab kebakaran hebat yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia. Hasil penyelidikan menemukan, api bermula dari ruang inventory yang digunakan sebagai gudang baterai LiPo tanpa prosedur keselamatan yang sesuai.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan ruangan berukuran sekitar 2x2 meter tersebut dipenuhi tumpukan baterai lithium polymer (LiPo) dalam berbagai kondisi, mulai dari yang normal hingga yang rusak. Baterai ditumpuk tanpa klasifikasi, pemisahan, atau standar penanganan bahan berbahaya, sehingga meningkatkan risiko korsleting dan percikan api.
Investigasi menunjukkan sumber api berasal dari satu tumpukan baterai LiPo berkapasitas 30.000 mAh yang terjatuh dan memicu percikan. Di lokasi, polisi juga menemukan empat tumpukan lain berisi berbagai jenis baterai, termasuk 6–7 baterai yang telah eror.
“Begitu tumpukan itu jatuh, muncul percikan api. Di ruangan itu ada banyak baterai lain, termasuk yang rusak maupun masih digunakan. Percikan ini kemudian membesar,” ujar Susatyo, Jumat (12/12/2025).
Percikan api dengan cepat menyambar beragam material mudah terbakar seperti kertas, plastik, busa pelindung, serta barang operasional lainnya. Dalam hitungan detik, api melebar dan menghanguskan hampir seluruh lantai satu, terutama ruang yang dipakai untuk penyimpanan baterai drone.
Polisi juga menemukan banyak pelanggaran manajemen keselamatan. Tidak ada SOP penyimpanan bahan mudah terbakar, tidak ada pemisahan baterai rusak dan baterai baik, serta tidak tersedia fasilitas keselamatan seperti sensor asap, pintu darurat, jalur evakuasi, maupun sistem pemadam kebakaran.
Kondisi makin berisiko karena genset ditempatkan di area yang sama, sehingga meningkatkan panas dan potensi kebakaran. Padahal gedung tersebut berizin sebagai perkantoran, bukan untuk menyimpan bahan berbahaya dalam jumlah besar.
Selain minim fasilitas, tidak ada petugas K3, pelatihan keselamatan tidak diberikan kepada pekerja, dan ruang penyimpanan tidak memenuhi standar industri.
Berdasarkan rangkaian temuan, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW), sebagai tersangka. Ia dinilai lalai dan tidak memastikan penerapan standar keselamatan di lingkungan kerja.
“Kemarin kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MWW. Ia kami tetapkan sebagai tersangka karena tidak memastikan terpenuhinya standar keselamatan yang seharusnya diterapkan,” tegas Susatyo.
Michael dijerat Pasal 188 dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran serta kelalaian yang mengakibatkan luka atau kerugian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




