DKI Sediakan 4 Layanan Kesehatan Gratis di Luar JKN
Senin, 25 Januari 2021 | 15:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan jaminan kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi, di luar manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara gratis. Pemberian jaminan kesehatan di luar manfaat ini, dilakukan dengan kerja sama lintas sektor satuan kerja perangkat daerah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan, tujuan pemberian jaminan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan warga ibu kota.
"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan. Hingga saat ini, program jaminan kesehatan ini sebesar 97,7 persen. Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program jaminan kesehatan nasional atau JKN," ujar Widyastuti, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Widyastuti menjelaskan, terdapat 4 jenis manfaat di luar JKN yang dikelola oleh UP Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis.
Pertama, Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD). Pemprov DKI memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
"Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh seperti lumpuh atau patah tulang," jelas Widyastuti.
Kedua, Jaminan Pemeriksaan Kesehatan. Layanan ini berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu). Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil).
"Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN/ KIS," kata Widyastuti.
Ketiga, Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis. Pengelolaan Darah dengan NAT berguna untuk menyaring virus Hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.
Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, bagi penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, yang memerlukan darah sesuai indikasi medis.
Keempat, Jaminan Pelayanan terhadap korban kekerasan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan/rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, lab. forensik, visum et repertum di faskes pemerintah. Sehingga diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan pelaku, agar pelaku dapat ditindak oleh Kepolisian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




